by

2019, APBD Lingga Rp919 Miliar

LINGGA:-APBD Kabupaten Lingga sudah disahkan DPRD Lingga. Nominalnya Rp919 miliar. Bupati Lingga H Alias Wello juga sudah meneken Perda APBD Lingga 2019 setelah disahkan DPRD Lingga, Kamis (29/11).

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) akhirnya disetujui, menjadi Perda APBD Kabupaten Lingga tahun 2019 sebesar Rp919 miliar.
Persetujuan itu dilaksanakan pada sidang paripurna yang berlangsung di ruang DPRD, Kamis (29/11).

Dengan disahkannya Perda APBD Tahun 2019, berarti Pemkab Lingga telah menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD tahun 2019 bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

”Kerja keras dan komitmen kita bersama, telah menghindarkan Kabupaten Lingga dari sanksi tegas. Sebagaimana yang diamanatkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembunuhan, dan pengawasan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lingga, Agus Norman, dalam sambutannya saat pengesahan.

Banggar DPRD Lingga memberikan apresiasi pada semua pihak, yang telah berperan aktif dalam pembahasan RAPBD tersebut.

”Apresiasi kepada semua pihak, yang telah bekerja keras hingga APBD 2019 bisa disahkan saat ini,” ucap Agus Norman.

Dari hasil rekapitulasi, RAPBD Kabupaten Lingga tahun 2019 mendapatkan rincian anggaran yakni Komisi I sebanyak Rp124 miliar lebih, Komisi II sebanyak Rp178 miliar lebih, dan Komisi III dengan jumlah Rp616 miliar lebih.

Total RAPBD yang disetujui menjadi APBD Kabupaten Lingga, berjumlah Rp919 miliar lebih.

Politisi Golkar ini mengatakan, beberapa catatan yang diharuskan diperbaiki dan dievaluasi kembali selama berjalannya pemerintah.

Banggar menilai sejauh ini, Kepala Daerah belum pernah melaporkan realisasi dan penerimaan anggaran pada tahun berjalan sebagaimana yang terkandung pada Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2015 pasal 80.

”Kewajiban Kepala Daerah, untuk melaporkan setiap total tentang proses tahunan. Sampai saat ini belum pernah dilaporkan. Untuk itu, kami meminta pemerintah melaporkan wajib realisasi dan penerimaan pada tahun berjalan,” kata Agus Norman menjelaskan.

Lebih jauh dikatakan Agus Norman, Kepala Daerah melakukan konsolidasi pada SKPD yang dinilai belum berhasil.

Di bidang ekonomi, angka inflasi berkisar 3,5 persen sehingga pertumbuhan ekonomi 7 persen.

”Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan dasar, khususnya di tingkat kelurahan. Agar pelayanan kepada masyarakat membaik, pada hal-hal dasar perlu menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Salah satu program yang harus dilajukan evaluasi, kata Agus Norman, belanja ATK di setiap kecamatan yang hanya berkisar Rp2 juta per tahun.

Jumlah itu tidak bisa mengakomodir seluruh kegiatan administrasi perkantoran. ”Sisi lain, pada belanja tidak langsung 60 persen dan belanja langsung 40 persen,” imbuhnya. (tnt)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.