
BATAM:- Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang akan diuntungkan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Kepulauan.
Direncanakan RUU Kepulauan ini akan dibahas pada 2019. Kajian-kajian sudah banyak dilakukan hingga daerah lautan mesti dijadikan salah satu indikator dalam menghitung alokasi anggaran di APBN.
Pada 2018 ini, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, belum memprioritaskan Undang-undang Kepulauan untuk diusulkan ke DPR RI karena ada banyak agenda termasuk Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang mesti didahulukan.
Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Mendagri Suhajar Diantoro beberapa waktu lalu mengakui adanya rencana RUU Kepulauan
”Pemerintah tengah mencari cara apakah sudah saatnya bahwa kepulauan ini ditingkatkan menjadi RUU sendiri, atau cukup dengan bab tersendiri tentang provinsi kepulauan yang ada di undang-undang pemerintah daerah itu yang digesa dulu,” jelas Suhajar beberapa waktu lalu.
Meskipun, Pemerintah pusat sangat berkomitmen menyelesaikan persoalan RUU Kepulauan ini tuntas agar tidak ada lagi berdebatan antara DPR, Pemda, dengan pemerintah pusat.
Saat ini, Mendagri tengah melakukan kajian internal tentang RUU ini. Hanya saja belum jadi prioritas di tahun 2018. Suhajar menambahkan, bisa jadi 2019 RUU Kepulauan ini baru akan dibahas bersama DPR RI.
“Doakan saja agar harapan itu terwujud,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah pusat saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang tentang pertanahan. Presiden Joko Widodo yang memimpin rapat terbatas membahas rancangan undang-undang tersebut di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, menjelaskan rinci mengenai rancangan undang-undang pertanahan itu terlebih dulu.
Namun, pada prinsipnya, rancangan undang-undang tentang pertanahan itu memberi penekanan pada hak atas bidang lahan beserta sumber daya di bawahnya.
Selain itu, rancangan undang-undang ini juga mengatur mengenai bank tanah atau ‘land bank.
Anggota DPRD Kepri, Syarafuddin Aluan sebelumnya dalam rapat bersama Pansus RUU Kepulauan di kantor Gubernur Kepri, Dompak menyampaikan, bahwa masyarakat Kepri sangat berharap dengan disahkannya RUU Kepulauan tersebut.
Politikus PPP Kepri itu, menyampaikan bahwa sejak 2006 pihaknya sudah paling getol menyuarakan RUU Kepulauan tersebut. Menurut dia, pembahasannya mulai dari Presiden dan sebelumnya sampai dengan berganti kepala daerah di Provinsi Kepri, RUU khusus ini belum memberikan angin segar.
“Karena kita jelasakan, bahwa daerah kepulauan dengan daratan, itu tidak sama. Lebih mahal di sini,” tegas Aluan di depan jajaran anggota Pansus RUU kepulauan DPR RI. (bey)
Comment