TANJUNGPINANG – Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Kepri yang berkantor di jalan Pramuka Tanjungpinang berubah nama menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Selain berubah nama, statusnya juga naik dan tanggungjawabnya tidak hanya pada nilai Budaya saja, namun ditambah dengan Cagar Budaya.
Hanya saja wilayah kerjanya semula sampai ke Bangka Belitung, kini hanya menangani dua provinsi saja, yakni Riau dan Kepulauan Riau.
Dulunya Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Kepri masuk wilayah Batusangkar. Mulai November ini penanganan cagar budaya sudah di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan.
Sementara Bangka belitung dan Jambi kini sudah masuk ke wilayah BPK Jambi.
Terhitung mulai November 2022 ini dua balai yakni BPNB dan BPCB akan digabung menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV dan kantornya eks kantor BPNB di Tanjungpinang.
Saat ini, pihaknya masih menyiapkan personil untuk proses pelantikan pimpinan dan staf yang akan ditempatkan di posisi yang abru untuk menyusun program kerja tahun 2023.
Kepala BPNB Provinsi Kepulauan Riau Toto Sucipto kini menjabat sebagai pelaksana tugas di BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Menurutnya, perubahan itu sesuai Permendikbudristek RI Nomor 33 tahun 2022.
“Jadi, Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan,” jelasnya via ponsel, kemarin.
Menrutnya, dengan satu wadah yang sama angtara Nilai Budaya dengan Cagar Budaya dalam BPK yang mengelola kebudayaan secara keseluruhan, diharapkan tata kelola pemajuan kebudayaan dapat lebih optimal dilakukan.
“Terkait SDM, aset, data warisan budaya dan sebagainya semua sedang ditata. Ini disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga. Bahkan, bakal ada penambahan ahli pengelolaan tangibel/budaya benda,” kata Toto Sucipto.
Toto Sucipto berharap dengan menjadi Plt Kepala BPK Wilayah IV, kedepan, pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan menjadi tidak ada terkendala lagi karena sudah satu atap.
Saat ditanya alasan peleburan dua lembaga negara yang menagani kebudayaan ini, Toto menyebutkan, semua keputusan dan kebijakan yang dibuat negara tentu sudah ada studi akademik, uji petik, uji beban kerja, dan lain-lainnya.
Selain di Kepri, sambungnya, ada 11 BPNB dan 12 BPCB se-Indonesia yang mesti taat aturan ini dan kini ada 23 wilayah BPK di Indonesia.
“Ini dilakukan demi fokus pada pelestarian cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan yang bertitik tolak pada upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Adanya BPK, tata kelola pelestarian dan pemajuan kebudayaan dapat lebih optimal dilakukan. Penataan organisasi ini tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar, bertahap, berkelanjutan untuk sampai pada tahap yang optimal,” tutup Toto Sucipto. (*/arl)
Comment