by

Bawaslu Telah Register 7.132 Pelanggaran Pemilu 2019

SUMEDANG:- Hingga 25 April 2019, telah ada 7.132 pelanggaran Pemilu 2019, baik berdasarkan laporan maupun temuan yang diregistrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari jumlah temuan dan laporan tersebut, terdapat 6.929 berasal dari temuan dan 903 berasal dari laporan dugaan pelanggaran.

“Laporan pidana pemilu ada sekitar 343 dugaan pelanggaran dan 84 diantaranya dalam proses,” kata Fritz di hadapan mahasiswa hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Jatinangor,  Sumedang, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019) sebagaimana dikutip di laman bawaslu.go.id.

Dalam menangani dugaan pidana pemilu, lanjut Fritz, Bawaslu tidak sendirian. Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian menjadi tim penanganan hukum pemilu yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

Fritz mencontohkan, pelanggaran pidana pemilu bisa berupa politik uang, pemalsuan dokumen, memaksakan orang lain untuk memilih atau mencoblos lebih dari sekali, aparatur sipil negara (ASN) menjadi caleg, dan kampanye di luar jadwal.

“Dalam penanganan penegakan hukum pidana ada Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Lembaga tersebut ada di Bawaslu,” katanya.

Selanjutnya, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi, Fritz bilang, ada sekitar 5.167 laporan dan dugaan. Sementara pelanggaran etik sekitar 121 pelanggaran. Fritz menjelaskan, fungsi penindakan pelanggaran dan proses penyelesaian sengketa oleh Bawaslu memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan pengawasan. Sehingga menurutnya, Bawaslu berada satu langkah sebelum peradilan pemilu.(ml/bawaslu.go.id)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.