TANJUNGPINANG:- Setelah dua bulan tidak beroperasi, sedianya besok Rabu (2/10/2019) pihak Operator Kapal PT Prima Buana Gema Bahari kembali mengoperasikan KM Arena II untuk rute Tanjungpinang-Pancur, termasuk rute ke Desa Mensanak Kabupaten Lingga.
Jalur rute yang disinggahi dengan pelabuhan pangkal Tanjungpinang ke Mensanak- Tajur Biru – Tanjung Resun – Sebung-Senayang dan Pancur.
Sebagaimana biasanya, KM Arena II ini berangkat dari Tanjungpinang sekitar pukul 10.30 WIB setiap hari.
Kepastian pelayaran itu disampaikan pihak operator KM Arena 2 Ayong kepada mediamaritim.com, Selasa (1/10/2019). “Ya. Besok kami akan mengoperasikan KM Arena II sesuai rute dan jadwal yang lalu,”katanya singkat.
Selama ini, terdapat 4 kapal penumpang dengan rute Tanjungpinang-Pancur. Masing-masing MV Gembira dan MV Gembira di bawah operator PT. Pelayaran Budi Jasa. Kemudian KM Arena II dan Arena 3 di bawah operator PT Prima Buana Gema Bahari.
Persoalan pelayaran rute kapal penumpang Tanjungpinang-Pancur ini sempat heboh. Karena pihak Dishub Kepri mencabut RPK Kapal MV Gembira dan KM Arena 3.
Akan tetapi, seyogyanya tidak mempengaruhi pelayanan transportasi laut pada rute itu. Pasalnya, RPK dua kapal yakni MV Gembira 5 dan KM Arena II masih berlaku.
Sebagaimana dikutip dalam Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tetap dan Taratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor 553.1/782/BAPP/2019 tertanggal 20 Juni 2019, RPK KM Arena II berlaku mulai 30 Juni 3019 hingga 29 Desember 2019. Sementara, RPK yang dicabut KM Arena 3.
Begitu juga pihak Dishub Kepri hanya mencabut MV Gembira. Sementara RPK MV Gembira 5 masih berlaku hingga 7 Februari 2020.
Khusus rute ke Desa Mensanak, tokoh masyarakat Lingga, Mustazar menyambut baik pengoperasian kembali KM Arena II ke Desa Mensanak setelah dua bulan tidak menyinggahi desa tersebut.”Kita perlu beri apresiasi kepada pihak operator KM Arena II,”ujarnya.
Mustazar juga menyikapi Surat Dishub Kepri No 552.I/1178/BAPP/2018 prihal Pencabutan Persetujuan Pengoperasian RPK KM Arena 3 dan MV Gembira tertanggal 25 September 2019.
“Barangkali, Dishub Kepri juga mengevaluasi masalah jadwal keberangkatan kapal tersebut,”sebutnya.
Mustazar juga memandang bahwa route ke Mensanak ini, route sepi. Kalau per hari 2 kapal dengan waktu yang sama melayari route ini katanya tetap dua operator yang ada saat akan merugi.
Oleh karena itu kata Mustazar pihak berwenang yang memberikan izin layar sebaiknya mengatur jadwal keberangkatan sesuai yang direkomendasikan pihak Dishub Kepri.
Sebagaimama dalam diktum poin 5 surat pencabutan RPK dua kapal itu kata Mustazar, Dishub Kepri menyarankan agar para operator berkoordinasi dengan KSOP Kelas 1 Tanjungpinang, KUPP Dabo Singkep dan KUPP Senayang untuk penjadwalan kembali RKP dengan pola jadwal keberangkatan kapal dari arah berlawanan.
“Maksudnya satu kapal ferry berangkat dari Tanjungpinang dan satu kapal berangkat dari Pancur atau Sei Tenam,”ujar Mustazar.(ml)
Comment