by

Besok Pemilu Digelar, Suket Jadi Alat Pemilih yang Sah

JAKARTA:- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Surat Keterangan (Suket) merupakan alat atau surat yang sah bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el pada Pemilu Rabu (17/4/2019) besok.

Menurut Tjahjo, perkembangan perekaman KTP-el yang telah mencapai 98.8  persen membuat masyarakat tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, pasalnya hampir seluruh WNI yang telah berusia 17 tahun telah melakukan perekaman KTP-el.

“Suket (Surat Keterangan) itu sah, kalau tidak ada KTP-el kan ada Suket. Sekarang sudah 98,8 persen yang sudah merekam KTP-el dan punya Suket,” kata Tjahjo usai menghadiri Video Conference Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/04/2019).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

“Tetap sah kok, arahan dari MK (amanat putusan Mahkamah Konstitusi), ke TPS bawa Suket sah, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya.(ml/puspen Kemendagri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.