JAKARTA:- Kendari saat ini, Indonesia dilanda wabah Covid-19, namun Pemerintah Indonesia tidak lengah atas tindakan illegal nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia.
Dalam kurun dua hari, Pemerintah Indonesia telah menangkap 8 kapal asing melakukan aktifitas ilegal fishing.
Melalui rilis KKP, Sabtu (11/4/2020) Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal pelaku illegal fishing dari dua sektor operasi yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna dan WPP 716-Laut Sulawesi.
Kelima kapal itu masing-masing, 3 kapal berbendera Filipina yaitu F/B Makmur 13 (52 GT) dan F/B Pumboat dengan Lenght Over All (LOA) 13M pada posisi koordinat 06° 12.547′ LU – 127° 59.19′ BT dan 06° 10.112′ LU – 127° 52.12′ BT. Dalam penangkapan kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna hand liner tersebut diamankan 20 awak kapal berkewarganegaraan Filipina.
Dalam waktu yang hampir sama, penangkapan kapal ikan asing illegal juga dilakukan di WPP-NRI-711- Laut Natuna Utara yang berstatus sebagai wilayah prioritas utama pengawasan oleh KKP, Kapal Pengawas Perikanan Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt. Sutisna Wijaya berhasil menangkap dua kapal berbendera Vietnam yang beroperasi secara pair trawl.
Ke-2 kapal illegal tersebut adalah KM. BV 93128 TS (65 GT) dan KM. BV 92475 TS (75 GT). Keduanya ditangkap pada posisi koordinat 06° 12.673′ LU – 108° 42.725′ BT dan 06° 15.534′ LU – 108° 51.168′ BT. Bersama ke-2 kapal tersebut turut diamankan 6 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Kemudian, Ahad (12/4/2020) Kapal Pengawas Perikanan KKP menangkap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia di WPP-NRI 571-Selat Malaka.
Bersama tiga KIA illegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dipastikan penangkapan yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.
”Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun, “tegas Edhy.
Secara khusus Menteri Edhy juga menyoroti trend peningkatan kegiatan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP juga telah melakukan serangkaian penangkapan KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
”Ada 19 kapal yang ditangkap dalam waktu 1.5 bulan terakhir dari 3 sektor pengawasan berbeda. Disinilah kesiapsiagaan kami menjaga laut Indonesia teruji. Hal ini seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan, “ujar Edhy.
Menurut Menteri Edhy, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan bahwa para pelaku illegal fishing ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
”Sejak awal memang KKP tidak mengendorkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan, “pungkas Edhy. (***/ml)
Comment