by

Ilegal, Satwa Langka Sumatera dijual hingga ke Malaysia

BATAM:- Jaringan penjualan ilegal satwa langka Sumatera berhasil diungkap Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sejumlah pelaku berhasil ditangkap dalam operasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dari Jambi, Riau dan Polres Tanjung Jabung Timur.

Bahkan sebelumnya tim gabungan ini melakukan penyelidikan hingga ke Batam, Kepulauan Riau

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengungkapkan selain hasil dr operasi intelijen dari Ditjen Gakkum LHK, pengungkapan penjualan satwa Sumatera ini, merupakan  hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Operasi pengamanan peredaran satwa dilindungi secara ilegal ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa ke tempat tujuan perdagangan hingga ke luar Indonesia,” kata Sustyo, Jumat (22/2/2019).

Sustyo merinci pengungkapan  jaringan ini bermula tertangkapnya E pelaku jaringan jual beli satwa dan berhasil menyita 13 ekor kakatua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dari pengakuan E, dia menjual satwa ke jaringan di Batam dan Malaysia.

“Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan BKSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BKSDA Riau melakukan operasi penangkapan di wilayah Batam,” jelasnya.

Dari operasi ini, tim berhasil mengamankan B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi) di Pelabuhan Rakyat Telaga Punggur, Batam.

Dan dari pengakuan B, dirinya mengaku menjemput satwa dilindungi ini atas perintah bosnya berinisial T.

“Saat itu juga tim bergerak dan mengamankan T dikediamannya,” terangnya.

Selain menjual ke T, pelaku yang berada di Jambi juga menjual satwa dilindungi ke W yang juga berada di Batam.

Setelah tim mendatangi kediaman W, petugas menemukan 30 ekor Burung hidup yang terdiri dari 4 ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, 6 ekor Kakatua Jambul Jingga, 5 ekor Kakatua Jambul Putih, 4 ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan 1 ekor Kakaktua Raja di halaman rumahnya.

“Saat ini T dan W masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Ampar, sementara 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam BBKSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara,” jelasnya.

“Kejahatan ini sangat luar biasa, seperti kejahatan Narkoba dengan sel-sel jaringan yang terputus-putus,” pungkasnya.(red/bob)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.