BINTAN:- Hingga saat ini, pihak PT Manggrove Industry Park Indonesia (PT MIPI) belum mengantongi IMB terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan industri furniture di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Akan tetapi pihak PT MIPI telah dan sedang melalukan kegiatan. Antara lain, melakukan ekspor kayu olahan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Diakui Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan, Hasparizal Handra bahwa bangunan sebagai sarana pendukung industri furnitur belum mengantongi IMB.
“Belum,”ujar Hasparizal singkat melalui WA kepada mediamaritim.com belum lama inj saat ditanya terkait IMB PT MIPI.
Untuk menindaklanjuti masalah perizinan PT MIPI ini kata Hasparizal, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk manajemen PT MIPI.
“Kita akan menjadwalkan rapat dengan Sekda Bintan dan stakeholder terkait, termasuk pihak PT MIPI,”ujar Hasparizal.
Hasil rapat itu nantinya akan dilaporkan ke Pokja 4 di Jakarta yang menangani bagi investasi yang tidak mengikuti aturan.
Ditanya soal adanya permintaan kemudahan perizinan dari PT MIPI, Hasparizal menyampaikan Pemkab Bintan akan memberikan “karpet merah” untuk investasi di Bintan. “Namun pihak investor juga harus mengikuti aturan yang ada,”katanya.
Beberapa pihak menanggapi keberadaan kawasan industri tersebut. Bahkan ada yang beranggapan dokumen yang dikeluarkan untuk aktifitas ekspor impor PT MIPI dianggap ilegal. Pasalnya, pemerintah daerah setempat belum menerbitkan IMB.
“Dokumen IMB merupakan acuan untuk sebuah perusahaan berkegiatan, termasuk kegiatan ekspor impor. Sementara bangunan di kawasan industri PT MIPI belum ada IMB. Otomatis dokumem ekspor impor-nya bisa dianggap ilegal, “ujar pemegang setifikat Amdal Penilai, Fauzi Februari Buana kepada mediamaritim.com.
Alumnus Lemhanas ini juga menyoroti pengawasan Pemkab Bintan terhadap aktifitas industri di kawasan itu. “Tidak ada IMB, Pemkab Bintan sudah seharusnya memberikan teguran hingga penyegelan bangunan-bangunan tersebut,”katanya.
Senada dengan Buana, aktifis muda Bintan Helianto menyoroti respon Pemkab Bintan terhadap kawasan PT MIPI yang belum mengantongi IMB. “Sudah sepatutnya, Pemkab Bintan melalui dinas terkait menutup atau menghentikan kegiatan di kawasan PT MIPI yang belum mengantongi IMB,”ujar Heli.
Sebagai bagian dari warga Bintan, Heli mengingatkan Pemkab Bintan jangan hanya berani menyegel bangunan milik rakyat yang tidak memiliki IMB. “Jangan sampai ada kesan Pemkab Bintan bertindak tidak adil dalam konteks penanganan masalah perizinan ini, “ingat Heli.
Dihubungi terpisah Humas PT MIPI, Edi Susanto mengakui hingga kini pihaknya masih menunggu undangan dari Pemkab Bintan guna membahas perizinan PT MIPI.
“Belum diundang, “ujar Edi saat ditanya rencana Pemkab Bintan menggelar rapat terkait perizinan PT MIPI.
Pada kesempatan itu melalui saluran telepon, Edi mengatakan selama ini respon Pemkab Bintan terhadap PT MIPI hanya bisa menyalahkan, karena tidak berizin.
“Kita kan berharap diberi kebijakan agar investasi di bidang ekspor ini tetap berjalan,”pintanya.
Kebijakan apa yang diminta, pria yang akrab dipanggil Edi Cindai ini mencontohkan, adanya kebijakan perizinan menyangkut kawasan. Kalau memang bangunan di kawasan PT MIPI itu masuk perkebunan dan pertanian, paling tidak dengan adanya kebijakan pemerintah daerah, dimasukan ke kawasan industri dan digabungkan dengan kawasan KEK Galang Batang, yang jaraknya hanya ratusan meter dengan kawasan PT MIPI.
Diungkapkan Edi, saat ini PT MIPI telah membebaskan lahan 350 hektar dan menuju 500 hektar.
Maka dari itu sangat disayangkan keluh Edi, PT MIPI yang telah memberikan “tapak” berinvestasi di Bintan dan telah menyedot ratusan tenaga kerja dan hanya karena persoalan perizinan investor hengkang.
“Jika hal ini tidak direspon, tentu investor akan hengkang dan ratusan tenaga kerja kembali mengganggur,”ujarnya.
Terkait persoalan ini, Edi pun telah mempertanyakan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Dan BKPM sangat respon atas persoalan ini. Dan disarankan untuk berkoordinasi ke Jakarta.(ml/yok/nes)
Comment