TANJUNGPINANG:- Guna menjamin keberlangsungan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lingga tahun 2020 ini, Pemkab Lingga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di Restoran The Manabu Tanjungpinang, Kamis (30/1/2020).
Secara kongkrit, MoU ini dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN Kis Kabupaten Lingga pada tahun anggaran 2020.
Kemudian pada saat yang sama juga dilaksanakan perjanjian kerja sama antara Kepala Dinas Kesehatan PPKn Kabupaten Lingga dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk menunjuk Puskesmas Lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta JKN Kis di wilayah kerja Kecamatan Singkep Pesisir.
Pada kesempatan itu, Bupati Lingga, H.Alias Wello berucap syukur Alhamduliah atas penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
“Semoga masyarakat Kabupaten Lingga, bila ada yang sakit ataupun untuk lebih meningkatkan kesehatannya, bisa memanfaatkan Puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Harapan saya, masyarakat Lingga bisa terus sehat, bisa mandiri dan sejahtera. kedepannya,”harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama, SE menyampaikan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentu bagi masyarakat Lingga yang sudah terdaftar melalui Dinas Kesehatan Lingga sudah terjamin kesehatannya.
“Alhamdulillah sudah bisa kita tandatangani bersama, akan ada penyesuaian data pada bulan Maret. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini masyarakat Kabupaten Lingga sudah terjamin kesehatannya yang sudah didaftarkan memalui Dinas Kesehatan,”ujarnya.
Dengan adanya perjanjian ini kata Agung, hal yang pertama yakni terjaminnya kesehatan masyarakat. Dan yang kedua tingkat ekonomi karena biaya kesehatan itu sangat tinggi.
“Karna kalau mereka terdaftar sebagai peserta JKN mereka terjamin. Artinya mereka tidak mengeluarkan biaya sendiri. Sesuai arahan pak bupati, kita akan update terus data kepesertaan melalui Dinas Kesehatan sehingga data kepesertaan tervalidasi bagi yang berhak menerima,”rincinya.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Kasi Pelayanan kesehatan/Yankes bapak Ahmad Mudlofir mengatakan MoU ini wajib ada, karena meneruskan apa yang telah dilakukan pada tahun 2019.
“Dengan adanya MOU ini kita lebih memvalidasi kepesertaan JKN kis yang ada di Kabupaten Lingga. Dikarenakan tahun 2020 kepesertaan JKN kis lebih bervariatif mulai dari PBI APBN, PBI APBD Peovinsi Kepulauan Riau, PBI APBD Kabupaten Lingga, PBPU/PPU, dan segmen mandiri, ” rincinya.
Sampai saat ini kata Ahmad, kepesertaan yang sudah mencapai 81 % masyarakat Lingga terdaftar dalam asuransi JKN kis. “Dan pada tahun 2020 ada penambahan dari APBD Provinsi Kepri sebanyak 5.305 jiwa, “ujarnya.
Selain itu sambung Ahmad, hal yang baru lagi dalam pertemuan MoU ini adalah penunjukan Puskesmas Lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pemberi pelayanan tingkat pertama di wilayah Singkep Pesisir.
Sementara Puskesmas yang masih menunggu untuk diikutsertakan dalam pemberi pelayanan kesehatan kepada peserta JKN kis tambah Ahmad yakni Puskesmas Resang Kecamatan Singkep Selatan. “Saat ini Puskesmas ini masih menunggu hasil kredensialing yang dilakukan BPJS Kesehatan sepekan yang lalu.(hmslingga)
Comment