PONTIANAK:- Berbeda dengan kebijakan meteri sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang telah memiliki ketetapan hukum tetap bisa diberikan kepada nelayan Indonesia.
Selain itu, Menteri Edhy juga menginginkan kapal-kapal asing itu bisa juga dimanfatkan untuk kepentingan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (9/1/2020) lalu. Sejak kepemimpinan Edhy, KKP telah berhasil menangkap 7 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
“Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa,” ungkap Menteri Edhy usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak sebagaimana dikutip pada kkp.go.id.
Menteri Edhy memastikan kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.
“Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi,” kata Menteri Edhy.
Sebanyak 7 kapal ikan asing illegal yang telah dilumpuhkan itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.
“Sampai saat ini KKP di era saya sudah tangkap 7 kapal dengan 3 kejadian. Pertama di Bitung, lalu Selat Malaka, dan ketiga hari ini. Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan. Lewat mana saja tidak masalah, di medsos dulu lalu diberitakan juga tidak apa-apa,” tandas Menteri Edhy.(red/ml)
Comment