by

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Kerja Tim MKD DPR RI

-TNI POLRI-159 Views

BATAM:– Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK menerima kunjungan kerja Tim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Mapolda Kepri, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain Kapolda Kepri hadir juga Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.

Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim MKD DPR RI dan juga memaparkan tentang keberadaan Polda Kepri di Provinsi Kepri. “Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari  keluarnya UU No 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau. Tiga  3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau dan sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri,” jelas Andap kepada Tim MKD DPR RI.

Lebih lanjut Kapolda Kepri pun menjelaskan, pada saat Pemilu lalu,  Provinsi Kepri diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Edy Birton S.H., M.H., juga menyampaikan untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.

Tujuan Kedatangan Tim MKD DPR RI ke Provinsi Kepri, selain melaksanakan tugas, namun juga menjalin silaturahmi yang sekaligus melakukan sosialisasi tentang MKD DPR RI. Dan juga  guna membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

Keberadaan MKD DPR RI ini adalah menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MDD3.

Dan untuk tugas dan wewenang MKD DPR RI yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan.

Berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain. (Humas Polda Kepri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.