BINTAN:- Setidaknya, 16.421 botol minuman tanpa izin edar berbagai merk dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.
Jika ditaksir dengan harga pasar, belasan ribu botol minuman berbagai merek itu diperkirakan senilai lebih kurang Rp5 miliar.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan, Sigit Prabowo itu berlangsung di kawasan TPA Sei Nam, Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (22/6/2020).
Selain minuman tanpa izin edar itu, Kejari Kabupaten Bintan juga memusnahkan barang bukti lainnya. Masing-masing, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 374,72 gram, ganja dari 3 perkara seberat 98,4 gram, pil ekstasi 0,85 gram, senjata tajam (Sajam), baja ringan 5.260 pics serta barang bukti 41 unit hanphone, 1 unit Laptop dan 1 unit printer.
“Hari ini (Senin, 22 Juni 2018), kita musnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap. Berupa 16.421 botol minuman yang tidak memiliki izin edar, narkotika jenis sabu-sabu dari 15 perkara, ganja dari tiga perkara, 6 pucuk sajam, baja ringan 5.260 pics serta hanphpne 42 unit, laptop 1 unitdan printer 1 unit, “rinci Kajari Bintan.
Pemusnahan barang bukti yang diungkap seksi pidana umum dan pidana khusus itu dihadiri Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Makmur SH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni, Kadis Perdagangan dan Industri, Dian Nusa, Perwakilan dari Polres Bintan, perwakilan BPOM Bintan.(yok)
Comment