by

Ketua dan Anggota Bawaslu Lingga Dilaporkan ke DKPP

LINGGA:-  Karena dinilai melanggar asas sebagai penyelenggara Pemilu, yang berindikasi pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara. Ketua dan anggota Bawaslu Lingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Adalah seorang akademisi asal Lingga, Mustazar datang langsung ke kantor DKPP, guna membuat pengaduan dan laporan resmi sekaligus menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik bawaslu Lingga ke sekretariat DKPP pada seleksi pemilihan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan se-Kabupaten Lingga beberapa waktu yg lalu.

Kepada mediamaritim.com, Ia membeberkan indikasi pelanggaran kode etik tersebut.

Disebutkannya, pada Pengumuman Penerimaan anggota Panwascam Kabupaten Lingga 2020 tertanggal 13 November 2019, pada poin G yang berbunyi berdomisili di wilayah Kabupaten Lingga  (diprioritaskan berdomisili di kecamatan setempat) yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik. Hal ini awalnya ketahui dari protes salah satu warga Singkep Pesisr di media sosial.

“Ternyata dalam pengumuman kelulusan tertanggal 18 Desember 2019 terdapat anggota Panwascam Singkep Pesisir dan anggota Panwascam Singkep Selatan yang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut.
Mereka yang buat aturan syarat seleksi penerimaan, tapi mereka sendiri yang melanggar. Dari sini jelas tidak ada kepastian hukum dari syarat yang mereka umumkan dengan pengumuman hasil seleksi,”beber Mantan Staf Khusus Bupati Lingga ini.

Seandainya tidak ada peserta dari kecamatan setempat yang mendaftar imbuh Mustazar, mungkin tidak masalah, tapi banyak peserta dari Kecamatan Singkep Pesisir dan Singkep Selatan yg ikut seleksi ini. “Namun mereka tidak diluluskan, dengan alasan hasil ujian CAT dan wawancara mereka tidak memenuhi syarat. Kita sudah cros chek dgn beberapa peserta, seperti apa seleksi CAT dan wawancara yg dilaksanakan panitia,”sebutnya yang saat melapor ke DKPP didampingi Ketua LSM Panglima, Irham.

Kemudian kata Mustazar, adanya anggota Panwascam yang dinyatakan lulus, namun masih menjabat sebagai anggota Parpol tertentu yang masih terdata di KPU Lingga, kita sudah lampirkan bukti fisik anggota panwascam sebagai salah satu anggota partai tertentu.

“Ini yang fatal, bagaimana bisa Pokja kecolongan dengan peserta yang terbukti masih aktif sebagai anggota Parpol bisa lulus. Kita punya bukti fisik dan saksi ahli yang bahwa yang bersangkutan terkena Sipol,”kata Mustazar dengan penuh tanya.

Selanjutnya sebut Mustazar adanya indikasi anggota Panwascam yang diluluskan yang masih rangkap jabatan sebagai Ketua RT dan Kepala Dusun.

“Yang menimbulkan polemik antara Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Lingga. Di beberapa media, Ketua Bawaslu Lingga menegaskan tidak boleh rangkap jabatan, tapi anggota bawaslu lainnya membolehkan RT,RW dan Kepala Dusun sebagai Panwascam,”katanya .

Dikaitkan dengan syarat seleksi peserta sambung Mustazar, harus membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. “Bagaimana bisa mereka bekerja penuh waktu jika mereka rangkap jabatan sebagai RT, RW atau kepala dusun,”tanya Mustazar lagi.

Maka pada kesempatan itu, dirinya sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada majelis hakim DKPP untuk menilai bukti-bukti yang diajukan. “Tentu dengan tuntutan pembatalan hasil seleksi Panwascam yang diduga melanggar aturan,”harapnya.

Dan jika terbukti tudingan seleksi Panwascam ini sarat dengan KKN dan melanggar kode etik, maka dirinya minta komisiner Bawaslu Lingga diberhentikan secara tidak hormat.

Belum ada tanggapan dari komisioner Bawaslu Lingga atas laporan ini. Ketika dihubungi salah seorang komisioner Bawaslu Lingga Ardhy Aulia melalui pesan WA, namun belum dibalas. (ml/yok)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.