by

Korupsi, Musibah Lama Aktor selalu Baru?

-Opini-188 Views

Oleh : Fikri Isnu Maulana*

Penyakit sosial yang belum ada antibiotiknya dan merupakan sebuah musibah yang melanda suatu Negara terutama adalah Negara Indonesia itulah dia KORUPSI. Korupsi merupakan sebuah kalimat yang tak asing bahkan sering muncul bertebaran di media sosial. Korupsi adalah salah satu sekian banyak tantangan besar yang di hadapi oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak ada jawaban yang mudah.

Tingginya angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan membuat larut hamper semua elite politik.

Korupsi menjadi salah satu masalah utama dalam dunia pemerintahan di Indonesia, banyak sekali kasus kasus korupsi yang di temukan, orang yang melakukan kegiatan korupsi di sebut sebagai actor koruptor. Sebutan memang keren tapi tindakan terlanjur keren sehingga banyak yang dirugikan.

Koruptor bukan sebutan yang tepat, tetapi perampok uang rakyat yang lebih tepat. Tikus berdasi, perampas harta rakyat memang pantas di sandang bagi para koruptor, kesempatan menjadi celah para koruptor memanfaatkan peluangnya melakukan tindakan tak beradat. Faktor-faktor yang mendasari penyebab adanya korupsi itu yang paling dominan adalah karena nafsu ingin memperkaya diri, kemudian adanya ingin kekuasaan yang tinggi sehingga suap pun terjadi. Gaya hidup yang komsumtif menuntut manusia untuk selalu bergaya hidup yang glamour dan menciptakan manusia yang borjuis.

Tindak pidana korupsi dalam persepektif normatif Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu kororupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut yakni Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999), Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999), Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).

Korupsi telah lama terjadi di Negara Indonesia, sangat prihatin karena korupsi terjadi tidak hanya di pusat namun di daerah provinsi atau kabupaten/kota pun juga turut ikut masuk atas musibah ini. Dereta media massa hamper setiap hari tak pernah lepas dari isu korupsi. Padahal bukan hari ini baru berperang menindak korupsi namun sudah bertahun-tahun lamanya memerangi korupsi. Kita punya lembaga yang amat populer memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). KPK didirikan sejak tahun 2002. Memang benar KPK sangat akitf dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberantas tindak pidana korupsi maupun suap. Namun muncul pertanyaan yang besar, apakah keaktifan lembaga ini bisa memberantas habis musibah korupsi ini?. Karena sudah lama sekali dan banyak sekali kasus korupsi yang muncul tiap tahun, bahkan hitungan minggu KPK mencatat banyak kasus yang terjadi dan merugikan Negara.

Kita tidak bisa menyalahkan KPK juga karena apa, korupsi sudah ditetapkan sebagai budaya Indonesia, bahkan merupakan kegiatan yang biasa bagi pelaku koruptor. Contoh kasus korupsi yang pernah hangat yaitu kasus pengadaan E-KTP yang menyeret mantan ketua umum partai golkar yaitu setya novanto yang bergulir sejar 2011 dengan kerugian Negara mencapat Rp 2,3 triliun. Kemudian ada kasus proyek hambalang yang nilai kerugiannya Rp 706 Miliar, dimana aliran dana ini masuk ke kantong beberapa pejabat yaitu andi malarangen mantan menpora, ada Angelina sondakh selaku anggota DPR. Kemudian KPK pula berhasil menangkap komisioner KPU terjaring dalam operasi tangkap tangan yang terjerat kasus dugaan suap PAW Caleg PDIP harun masiku. Kasus hangat juga menimpa sang pemimpin daerah kepulauan riau yaitu Nurdin basirun selaku gubernur kepulauan riau yang terjerat kasus suap perizinan prinssip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Dengan beberapa kasus diatas dengan kasus yang berbeda dan aktor korupsi yang berbeda pula bisa dilihat bahwa korupsi tidak hanya di lakukan di pusat namun di daerah provinsi pun juga bisa terjadi bahkan tidak menutup kemungkinan di desa juga akan terjadi musibah ini tinggal menunggu waktu saja. Hanya satu musibah namun berjuta aktor yang terlibat dalam fenoemna korupsi ini. Pengawasan pemerintah memang perlu di perketat dengan regulasi tentang tindak pidana korupsi. Namun kita tidak tahu apakah korupsi benar-benar bisa bersih di negara Indonesia ini atau selamanya korupsi akan berkembang biak. Upaya demi upaya harus di lakukan oleh pemerintah tak lepas pula peran dari masyrakat yang ikut ambil andil dalam memberantas korupsi walaupun tidak masuk ke lembaganya cukup masyarakat memberantas dengan edukasi ataupun kegiatan sosialisasi dalam anti korupsi.

Mindset anak muda juga harus di bersihkan dari indikasi tindakan korupsi dibekalkan dengan kegiatan prestasi anti korupsi. Musibah korupsi bukan hanya menyerang para pejabat Negara, para elite politik, para pengusaha besar tetapi korupsi juga bisa terjadi di kalangan generasi milenial yang mudah terpengaruh. Sehingga perlu adanya dorongan dari pemerintah terkait tidakan merampok uang rakyat itu tidak baik, hidup pasti kaya namun nasib masyarakat pasti juga menderita.
Penjelasan diatas merupakan sebagai bentuk pembelajaran untuk Negara indoesia, dalam kesehatan setiap penyakit pasti ada obatnya walaupun lama menemukan obatya. Sama juga dalam pemerintahan juga punya penyakit juga ya seperti korupsi ini, yang belum ada obatnya untuk mencegah. Musibah bukan hanya bencana alam tetapi korupsi juga bencana, bencana birokrasi namanya yang melanda materil Negara dan menjerat pejabat Negara.

*Penulis Adalah Mahasiswa Stisipol Raja Ali Haji Program Studi Ilmu Pemerintahan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.