TANJUNGPINANG:- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan 9 (sembilan) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika dari 4 kasus berbeda dalam kurun waktu kurang lebih sepekan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B., SH, SIK mengungkapkan kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin (29/6/2020) dini hari di sebuah pondok yang berlokasi di KM 15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang.
Tim mengamankan seorang Pelaku inisial AP, laki-laki berusia 30 tahun berdomisili di Toapaya Kabupaten Bintan dengan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong.
Kasus kedua yakni pada Kamis (2/7/2020) di Jl. Pramuka Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang pelaku inisial EK, laki-laki berusia 22 tahun berdomisili di Jl. R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dan RN, laki-laki berusia 20 tahun berdomisili di Jl. R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu pada Selasa (7/7/2020) di sebuah rumah di Jl. Srimulyo Tanjungpinang. Tim mengamankan 4 orang Pelaku masing-masing inisial AE, laki-laki berusia 52 tahun berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang. KV, laki-laki berusia 25 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang. RP, perempuan berusia 48 tahun berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang dan SR, perempuan berusia 23 tahun berdomisili di Jl. Siantan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 6 (enam) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor ( 18,28 gram), 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong).
Kasus keempat yang berhasil diungkap yaitu pada Rabu dini hari (8/7/2020) di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 orang Pelaku inisial SU, laki-laki berusia 36 tahun berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang dan BP, laki-laki berusia 26 tahun berdomisili di Jl. Perintis Kota Tanjungpinang dengan barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) paket sabu berat total 0,48 gram, 2 (dua) buah bong dan 1 (satu) buah timbangan digital.
“Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu merupakan bentuk dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas tindak pidana Narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Bapak Kapolri, “kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B., SH, SIK.(***)
Comment