BINTAN:- Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pelaksana Pengadaan (ULP) Kabupaten Bintan telah mengumumkan pemenang proyek Pembangunan Puskesmas Teluk Bintan tahun anggaran 2020.
Proyek dengan pagu Rp7.1 miliar itu dimenangkan CV Bintang Nusantara (CV BN) dengan penawaran Rp.6,2 miliar sebagaimana diumumkan pada lamam LPSE Kabupaten Bintan tertanggal 12 Mei 2020.
Berdasarkan pengumuman di laman yang sama, CV BN merupakan rekanan yang mengajukan penawaran terendah ke 7 dari 12 rekanan.
Namun tidak seperti biasanya dalam proses lelang, pada saat klarifikasi sebelum pengumunan pemenang lelang, Pokja ULP Kabupaten Bintan tidak mengundang terlebih dahulu rekanan yang mengajukan penawaran terendah 1, 2 dan 3 untuk diklarifikasi.
“Kita mempertanyakan, kenapa Pokja ULP Bintan tidak mengundang kami yang mengajukan sebagai rekanan penawar terendah nomor 2, ” tanya Direktur CV. Senendan, Deddy Marliyadi, Senin (15/6/2020).
Sejurus dengan hal itu, Pokja ULP memberikan alasan rekanan CV Senandan digugurkan sebagaimana dimuat dalam hasil evaluasi yang ditampilkan dalam laman LPSE Kabupaten Bintan.
Dalam laman itu disebutkan alasan digugurkannya CV Senandan. Pertama pada metode pelaksanaan, penawar mengunakan pasangan batako sementara sesuai spesifikasi menggunakan pasangan batu bata, kesimpulan tidak memenuhi persyaratan sepsifikasi proses/Metode Pelaksanaan.
Kemudian tidak melampirkan bukti penguasaan (surat jual beli/ invoice/ balik nama) alat dump truck PB 9749 UT (stnk an. Awalludin) dan dump truck PB 9814 TU (an. Henny susanti)).
Namun alasan tersebut dibantah Deddy sebagaimana yang dituangkan dalam surat sanggahan :
Bahwa Metode pelaksanaan hanya menggambarkan penyelesaian pekerjaan, seharusnya pokja melakukan klarifikasi, karna dalam penawaran juga memasukan spesifikasi teknis untuk pekerjaan dinding menggunakan pasangan bata, seharusnya pokja mempertimbangkan kembali karna metode pelaksanaan hanya penggambaran penyelesaian pekerjaan, sedangkan untuk penggunaan material dalam pekerjaan semua mengikiti spesifikasi teknis pekerjaan.
Kemudian dalam bukti peralatan sudah jelas disini tidak dipersyaratkan, karna di dalam IKP untuk status Bukti penguasaan khusus untuk pekerjaan 200.000.000.000 ke atas, dalam hal ini peralatan dengan status sewa dilakukan terhadap kebenaran Surat Perjanjian Sewa, tanpa lampiran bukti kepemilikan dari pihak yang memberikan dukungan Sewa.Surat Pernyataan Dukungan Sewa yang dimaksud oleh Pokja, bukanlah hal yang substansi dalam penawaran. Karena Surat Perjanjian Sewa yang diampirkan sudah cukup mewakili Dukungan Sewa untuk Peralatan dengan kata lain PerjanjianSewa adalah juga Bukti Dukungan Sewa.
Terkait hal ini, Deddy juga menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat sangggahan kepada Pokja ULP Kabupaten Bintan dengan tembusan ke berbagai pihak.
“Sanggahan ini juga kita tembuskan kepada Polres Bintan, Kejari Bintan, Kejati Kepri, Polda Kepri, KPPU Pusat, Kejagung di Jakarta, Ombusdman di Jakarta, LKPP serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “ujar Deddy.
Sebelumnya, dikonfirmasi kepada Ketua Pokja ULP Kabupaten Bintan, drh. Setio Rahardjo mengakui hanya mengundang rekanan yang mengajukan penawaran terendah nomor 4, 7 dan 9 untuk diklarifikasi.
Saat ditanya kenapa tidak mengundang penawar terendah 1, 2 dan 3, Setio beralasan telah gugur pada evaluasi kualifikasi dan tekhnis.
“Ya, penawar 1,2,3 gugur di salah satu tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis atau harga,”tulis Setio melalui Whatsapss kepada awak media ini.
Dalam melakukan evaluasi kata Setio, Pokja akan evaluasi mulai dari penawar terendah hingga mendapatkan 3 calon penyedia yang diundang pembuktian.
“Untuk paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Teluk Bintan, Pokja mengundang penawar nomor 4,7,9, “tulisnya.
Ia melanjutkan penawar nomor 10 dan selanjutnya tidak dievaluasi. Jika setelah pembuktian ketiga yang diundang gugur. Pokja akan evaluasi ulang dari no 10 dan selanjutnya, “tulisnya lagi.
Dijelaskan Setio, sistem tender harga terendah sistem gugur. Pokja pemilihan melakukan evaluasi melalui tahap-tahap, evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga.
Katanya, perusahaan yang lolos baru diundang pembuktian. Jika salah satu tahap gugur, maka tidak diundang pembuktian.
“Pokja mengundang 3 terendah yang lolos sampai evaluasi harga. Dari penyedia yang diundang pembuktian kualifikasi dan lulus pembuktian yang terendah yang ditetapkan sebagai pemenang. Jadi harga terendah tersebut setelah lolos serangkaian evalusi dan pembuktian kualifikasi. Bukan serta merta penawar terendah, “bebernya lagi.(ml)
Comment