JAKARTA:- H.Lis Darmansyah selaku Ketua Bamperperda DPRD Kepri menghadiri Rapat konsultasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang diselenggarakan di ruang rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta Pusat Rabu (13/11/2019).
Selain dari Bamperperda Kepri, koordinasi itu juga dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Raja Heri Mokhrizal
Acara tersebut dihadiri oleh 21 perwakilan daerah kepala Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi se Indonesia yang langsung dibuka oleh Dr.Drs.Martin Billa, MM selaku Ketua BULD dab juga turut hadir Dr.H.Mahyudin selaku Wakil Ketua DPD RI.
Adapun tujuan pertemuan ini guna untuk memahami pelaksanaan pembentukan Perda di provinsi termasuk mekanisme dan kendala-kendala, menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme cakupan dan koordinasi bagi BULD DPD RI dalam melaksanakan kewenangan baru untuk mengevaluasi ranperda dan perda serta menggagas mekanisme koordinasi yang evektif antara DPD RI dan pemerintah provinsi untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi peran dan pelaksanaan dan pemantauan Ranperda dan Perda.
Pada konsultasi itu, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa ini masalah besar bagi DPD RI fungsi DPD adalah perwakilan daerah yang ada di pusat mengawasi peraturan daerah untuk disampaikan ke pusat.
“Sementara di pusat kita sudah memiliki regulasi prodak hukum daerah dimana dilakukan Kementrian Dalam Negri, sehingga nnti DPD akan menjadi simbol,kalo rata-rata daerah itu bapemperdanya membuat Perda setiap tahun lebih kurang 10 dikalikan 34 provinsi ada 300 prodak-hukum yg akan di awasi DPD dan DPD TIdak akan mampu mengawasi semua itu,”ujarnya.
Hal ini terkait sambungnya kewenangan baru DPD RI sebagai amanat UU no 2 tahun 2018 tentang Lerubahan Kedua UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 249 ayat 1 huruf J.
Undang-undang MD3 terbaru memberikan tugas baru kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah, untuk melaksanakan tugas tersebut, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) sekarang menjadi Badan Usulan Legislasi Daerah (BULD).(rilis)
Comment