by

LPJ APBD 2018 Kepri Disetujui, DPRD Kepri Beri Beberapa Catatan

TANJUNGPINANG:- Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.

Persetujuan fraksi-fraksi itu digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhor (PA) fraksi serta Penandatanganan Nota Persetujuan Tentang Raperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2018 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak Senin (5/8/2019).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, F. Golkar, F. Demokrat Plus, F. Hanura Plus, F. PKS-PPP, dan F. Kebangkitan Nasional (KN), dapat menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD TA 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Akan tetapi terdapat beberapa catatan dari fraksi-fraksi dalam Ranperda ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar Pemerintah Provinsi tidak berkegantungan dana transfer oleh Pemerintah Pusat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja di masing-masing OPD.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus)  LPP APBD TA 2018 DPRD Provinsi Kepri Asmin Patros menjelaskan, proporsi realisasi pendapatan Provinsi Kepulaua Riau tahun 2018 menunjukkan bahwa 65,09% pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Riau berasal dari pendapatan transfer, 34,88% berasal dari PAD, dan 0,04% berasal dari lain-lain pendatan yang sah.

Sementara itu dalam sambutannya,  Plt. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menyampaikan, sehubungan dengan hasil pembahasan dengan pansus DPRD Provinsi Kepri, diantaranya masih rendahnya rasio kemandirian Pemerintah Provinsi Kepri terhadap pendapatan transfer.

Kedepannya kata Isdianto akan terus diupayakan meningkat dengan cara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah terutama dari pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Kepri sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga meningkatkan sistem pengendalian terhadap pengelolaan pajak daerah khususnya piutang pajak agar potensi pendapatan asli daerah dapat terealisasi lebih optimal.

Terhadap beberapa pendapatan transfer pusat yang realisasinya belum mencapai target, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan tetap melakukan koordinasi secara aktif dan berkala dengan Pemerintah Pusat dan juga tetap mengusahakan untuk meningkatkan pendapatan dari dana alokasi khusus, baik fisik maupun non fisik dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, wakil ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto, serta sejumlah pejabat di di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, dan FKPD Provinsi Kepri. (***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.