Heryanto
(Dewan Redaksi mediamartim.com)
Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma ditunjuk Plt Gubernur Kepri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang setelah wafatnya H. Syahrul 28 April 2020 lalu.
Penugasan Rahma sebagai berdasarkan Surat Gubernur Kepri Nomor :100/660/B.PEMTAS-SET/2020, Sifat : Segera, Perihal : penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Plt Wali Kota Tanjungpinang tertanggal 29 April 2020.
Ke depan sudah dapat dipastikan, Rahma akan menduduki posisi Walikota Tanjungpinang hingga 2023 mendatang. Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.
Proses pengangkatan dan pelantikan Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang pasal 173.
Berikut petikan proses pengangkatan Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang sebagaimana tertuang pada Pasal 173 Ayat 4, 5, 6, 7 dan 8 UU tersebut.
Pasal (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.
Pasal (5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.
Pasal (6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.
Pasal (7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan: a. surat kematian; b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau c. keputusan pemberhentian.
Pasal (8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Walikota Tanjungpinang, Alm Syahrul wafat tanggal 28 April 2020. Artinya, hingga kini posisi Walikota Tanjungpinang mengalami kekosongan selama 15 hari kerja.
Maka seharusnya DPRD Kota Tanjungpinang, Gubernur Kepri membuat langkah-langkah sesuai dengan UU tersebut, sehingga memperpendek kekosongan jabatan Walikota Tanjungpinang secara defenitif.
Karena sebagai Pelaksana Tugas, Rahma memiliki keterbatasan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan. Apalagi saat ini, Kota Tanjungpinang dihadapi wabah Covid-19 yang perlu penanganan serius dan maksimal. Sehingga wabah ini tidak memperparah dampak terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat Kota Tanjungpinang.
Kemudian setelah Rahma menjabat Wako Tanjungpinang secara definitif, tentu Walikota dan DPRD Kota Tanjungpinang memiliki agenda penting lainnya. Yakni melaksanakan proses pengangkatan dan pelantikan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Dengan adanya duet kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang secara defentif, tentu akan dapat memaksimalkan kerja dan kinerja aparatur pemerintah daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang secara menyeluruh.
Comment