by

Pansus DPRD Kepri tentang Ranperda BBKM Konsultasi dan Comparative Study ke Jogyakarta

-Kepri-119 Views

JOGYAKARTA:- Guna menyempurnakan Ranperda tentang Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM), Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan konsultasi Comparative Study ke DPRD Provinsi D.I Jogyakarta, Senin (21/5/2019).

Alasan konsultasi ke DPRD D.I Jogyakarta, daerah itu telah menjalankan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Jogyakarta.

Rombongan Pansus yg dipimpin  dr. Amir Hakim H. Siregar S.Pog diterima Sekretaris DPRD D.I Jogyakarta dan beberapa dinas terkait di daerah tersebut.

Diskusi pada study comparative ini, rombongan Pansus yg hadir mendengarkan pemaparan secara garis besar dari Dinas Kebudayaan Jogyakarta terkait tentang Perda no.1 tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta, yg disampaikan oleh ibu Dian.

Dalam Perda no.1 thn 2017 itu  bertujuan mengatur karakter kawasan. Untuk wilayah DI Jogyakarta terdiri dari 6 kawasan.

Selanjutnya Perda no.1 thn 2017 juga mengatur gaya arsitektur. Dimana gaya arsitektur ini ada 4 gaya. Yakni gaya arsitektur tradisional Jawa, gaya arsitektur kolonial, gaya arsitektur Inggris, dan gaya arsitektur Cina.

Gaya arsitektur ini dibagi lagi menjadi pola arsitektur. Pola arsitektur yg disepakati adalah pola arsitektur Selaras. Kemudian pola arsitektur Selaras ini dibagi lagi menjadi 3 bagian, yakni Selaras asli yg mengadopsi dari bangunan cagar budaya yang telah dipetakan.

Kemudian Selaras sosok, Selaras sosok ini adalah secara penampakan bangunan harus mendekati dengan ciri penanda kawasannya, tetapi bagian dalamnya masih bisa diubah.
Terakhir Selaras modifikasi, Selaras modifikasi ini perpaduan antara bentuk tradisional Jawa dan modern.

Perda ini 1 thn 2017 ini diterapkan untuk semua bangunan yang baru, bangunan lama serta lahan kosong yg akan didirikan bangunan.

Dalam penerapan Perda no.1 ini DI Jogyakarta bersinergi dengan kabupaten dan kota, dan membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Bersama yang secara rutin turun serta mengevaluasi.

DI Yogjakarta juga bekerjasama dengan  seluruh Dinas Perizinan Kabupaten dan Kota setempat. Bentuk kerjasamanya adalah setiap orang yang mengajukan IMB harus mendapatkan rekomendasi dari dinas Kebudayaan D.I.Yogjakarta.

Jika rekomendasi tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan, maka IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan.

Disamping itu DI Jokyakarta juga membuka Klinik Konsultasi. Dimana Klinik ini sebagai wadah bagu masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan design arsitektur apa yang paling tepat untuk digunakan.

Di akhir diskusi pada Conparative Study ini, Ketua Pansus Burhanuddin Nur mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Kebudayaan D.I.Yogjakarta yang telah memaparkan Perda No.1 thn 2017 dan berharap dari hasil diskusi ini ada poin poin yang perlu diterapkan dalam Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu di Provinsi Kepulauan Riau. (redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.