TANJUNGPINANG – Masa pandemi covid sudah habis. Wisatawan mulai ramai berdatangan. Saat masa Covid-19 melanda lokasi tugu sirih hingga lamanbunda Tepilaut ditutup total. Beberapa bulan terakhir Taman Laman Bunda dan Tugu Sirih kembali dibuka pemerintah. Wisatawan domestik langsung memadati objek wisata yang berada di depan Gedung Daerah. Hal ini juga mengundang para pedagang untuk menjajakan dagangannya di sekitar Tepilaut.
Pedagang yang semula bisa mengais rezeki di Tepilaut mesti dipindahkan dari tempat mereka berjualan. Alasan Pemprov Kepri merelokasi pedagang kaki lima karena saat ini sedang persiapan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyjdang para pedagang untuk musyawarah di Gedung C2 Lantai 1 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Pulau Dompak, Senin (5/12).
Hsilnya, para pedagang dan pemerintah akan bersama-sama turun ke lapangan untuk pendataan di lokasi agar tidak ada lagi aktifitas pedagang kaki lima dan jasa permainan anak di Zona 1A dan di pesisir mulai 5 Desember 2022. Selain itu, pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan direlokasi ke Zona 1B; relokasi permanen dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha dan jumlah pedagang kaki lima dan jasa permainan anak selesai dilakukan.
Penempatan pedagang kaki lima dan jasa permainan anak akan dilakukan dengan cara pengundian. Selain itu penataan parkir roda 2 ditempatkan di Zona 1B di sekitar gardu. Sedangkan parkir roda empat ditempatkan di ruas jalan Zona 1A. Ruas jalan zona 1A hanya untuk parkir kendaraan roda empat dan tidak ada aktifitas lainnya. Sementara toulet yang selama ini menjadi keluhan pedagang dan wisatawan akan dibangun lebih baik lagi di zona 1B. Agar, tepi laut tidak ada tumpukan dagangan usai jualan bakal ada pemetaan untuk tempat penitipan barang pedagang kaki lima dan jasa permainan anak.
Yang hadir dalam rapat dengan pedagang itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Tim Khusus Gubernur Kepulauan Riau, PPK Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Pesisir Kota Tanjungpinang (Lanjutan), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang. (*/arl)
Comment