Pedoman Siber

by

  PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER MEDIAMARITIM.COM

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu mengacu pada Dewan Pers bersama organisasi pers, maka pengelola mediamaritim.com dalam hal ini PT Maritim Siber Media merasa perlu menetapkan Pedoman Pemberitaan mediamaritim.com sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

    a. Mediamaritim.com merupakan Media Siber adalah bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media mediamaritim, antara lain, artikel, gambar, komentar. Dan ke depan akan dipublikasan konten, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada medianaritim.com seperti blog, forum, komentar pembaca dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

     a. Pada prinsipnya setiap berita mediamariti.com harus melalui proses verifikasi.
     b. Berita mediamaritim.com yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
     c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:
        1) Berita mediamaritim.com benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
        2) Sumber berita mediamaritim.com adalah keterangan dari lembaga resmi dengan mencantumkan identitas sumber secara jelas.
        3) Subyek berita mediamaritim.com tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mungkin diwawancarai.
        4) Berita dapat tetap dipublikasikan dengan mencantumkan secara jelas upaya verifikasi yang telah dilakukan. Penjelasan dimuat pada berita yang sama.
        5) Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat verifikasi.


3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content). Maka dari itu,

    a. Mediamaritim.con wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Mediamaritim.com mewajibkan setiap pengunjung/pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna.
    c. Dalam proses registrasi tersebut, pengunjung/pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
       1) Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;
       2) Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
       3) Tidak memuat konten diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
       4) Mediamaritim.com memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang bertentangan dengan persetujuan.
       5) Konsekuensi hukum yang timbul atas Konten Buatan Pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
   d. Mediamaritim.com menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengunjung/pengguna.
   e. Mediamaritim.com berhak menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
   f. Mediamaritum.com bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (e).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat ralat, koreksi, dan hak jawab disertai penjelasan.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab mediamaritim.com akan dicantumkan waktu pembaruan berita.
    d. Bila suatu berita mediamaritim.com  disebarluaskan media siber lain, maka:
        1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
        2) Mediamaritim.com menyebarluaskan berita dari media siber lain melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut.
        3) Mediamaritim.com menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). 


5. Pencabutan Berita di mediamaritim.com

    a. Berita yang sudah dipublikasikan mediamaritim.com tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Berita yang salah dan atau berita bohong di mediamaritim.com wajib dicabut yang maupun media siber lain yang menyebarluaskan. Pencabutan berita ini diumumkan kepada publik disertai alasannya.


6. Iklan

    a. Mediamaritim.com membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar mediamaritim.com mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.


7. Hak cipta

    Mediamaritim.com menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.


8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman PemberitaanMedia Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitaspers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber: Dewan Pers