by

Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Daerah PSBB

JAKARTA:- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Walikota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Maka PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Penetapan itu melalui  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tertanggal 12 April 2020.

Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Beberapa waktu lalu Walikota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4/2020) sebagaimana dikutip di laman resmi kemkes.go.id.

Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Maka Kota  Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.

Sebelumnya, sembilan daerah yang juga telah ditetapkan sebagau daerah PSBB. Masing-masing, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.(*/yok)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.