Oleh : Helianto, S. Pd*
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Nurdin divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020) silam.
Nurdin dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Sehingga Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri juga terseret sebagai pemberi gratifikasi kepada Nurdin Basirun.
Banyak media melaporkan saat fakta persidangaan Nurdin Basirun, selain Edy Sofyan dan Budi Hartono, Jaksa Tipikor mengungkap Gubernur Kepri asal Karimun ini juga menerima gratifikasi miliaran rupiah dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menelisik soal dugaan gratifikasi dari berbagai pihak ini, dijelaskan bahwa Nurdin Basirun menerima gratifikasi dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kepri.
Namun sebagian pemberi gratifikasi selama kurun 2016-2019 itu hanya dijadikan saksi di persidangan. Sementata Edy Sofyan dan Budy Hartono divonis, karena tertangkap saat OTT.
Proses persidangan Nurdin Basirun terungkap rincian Nurdin menerima gratifikasi (2016-2019) yakni dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar.
Selanjutnya, dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp 10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan penerimaan Rp 1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp 170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018, Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp 43 juta.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp 60 juta.
Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp 3 juta, Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp 10 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan sebesar Rp 110 juta.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharuddin sebesar Rp 10 juta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp 55 juta.
Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sebesar Rp 13,4 juta; Kepala Badan Kepegawaian dan SDN, Firdaus sebesar Rp23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah, Reni Yusneli sebesar Rp20 juta; dan Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sebesar Rp 100 juta.
Sejogyanya, berpijak atas ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Semoga saja ke depan, penegak hukum kembali menelaah dan mengkaji penyuap Nurdin yang berada di lingkup Pemprov Kepri. Karena pada kasus ini telah terjadi adanya pemberi dan penerima gratifikasi antara bawahan dan pimpinan. Tentu ini sangat berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan jabatan masing-masing OPD dengan Nurdin Bsirun dalam kurun 2016-2019.
*Direktur Koalisi Pemuda Kepri
Comment