by

Pemberlakuan SE Nomor 7 Tahun 2020, Menuai Polemik Panas

-Opini-146 Views

Oleh : Puja Lestari Sitopu
Dari : Jurusan Administrasi Negara, FISIP, UMRAH

Setelah perjalanan panjang yang masih berlangsung hingga sekarang terkait Pandemi Covid-19, Pemerintah pun mengambil langkat untuk maju, yaitu dengan menerapkan Pola Kehidupan New Normal untuk mengembalikan nilai Produktifitas dari masyarakat dan mengembalikan keadaan ekonomi seperti sedia kala.

Pola Kehidupan New Normal didasarkan pada terbitnya Surat edaran No.12 tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan tentang pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal. Dan juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan New Normal.

Dalam penerapan New Normal ini, hal yang pertama didahulukan adalah bagaimana protokol kesehatan menurut WHO dapat terlaksana. Yaitu dimana setiap masyarakat diwajibkan selalu menggunakan masker, penyediaan fasilits tempat cuci tangan atau Hand Senitizer, cek suhu tubuh dengan termometer, dan juga selalu menjaga jarak antar individu 1 sampai 2 meter jangan sampai ada perkumpulan.

Dalam tatanan kehidupan mew normal ini, juga dikeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2020 yang mengtur tentang Peraturan Perjalanan Terbaru ( pesawat, Kereta Api, dan Bus). Dimana dalam hal ini di atur mengenai syarat untuk melakukan perjalanan yang terdiri dari :
1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak (minimal 1 meter), dan mencuci tangan sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
2. Persyaratan Peralanan Udara Domestik:
I. Menunjukan identitas diri ( KTP atau tanda pengenal lainya yang sah)
II. Menunjukan surat keterangan uji Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 atau surat keterangan Uji Rapid Test Negatif Covid-19 berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
III. Menunjukan surat keterangan bebas gejala, seperti Influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rappid Test.

Berdasarkan aturan di atas, para Pengguna layanan Transportasi tersebut wajib mengikuti anjuran dalam SE Nomor 7 Tahun 2020 atau jika tidak akan dikenakan sanksi dan bahkan dibatalkan rencana perjalanan yang akan dilakukan. Hal tersebut menumbuhkan rasa kesal di kalangan masyarakan karena moda transfortasi sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan sehari hari menjadi terhalang karena peraturan yang dipandang berbeli belit .
Pasalnya untuk memperoleh untuk memperolah RT-PCR maupun Rappid Test ini membutuhkan biaya yang terbilang sangat besar, dimana kisaran harga untuk sekali RT-PCR maupun Rappid Test mulai dari Rp.300.000,- sampai dengan Rp.6.550.000,-. Dengan adanya Kebijakan itu, masyarakat pun merasa kesulitan untuk melakukan kegiatanya dan mengharapkan tindakan pencegahan dari Pemarintah guna meringankan beban masyarakat.

Jika diteliti kembali, langkah Pemerintah memberlakukan melengkapi dokumen RT-PCR maupun Rappid Test sebagai syarat utama melakukan perjalan merupakan langkah yang tepat, namun dalam hal ini respon dari masyarakat patut untuk di sorot, karena polemik yang terjadi sebahagian besar masyarakat menyuarakan ketidaksetujuanya.

Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat untuk meredam polemik yang sedang memanas adalah denganmemberikan sosialisasi yag lebih mendalam secara intesif mengenai uji Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan surat keterangan Uji Rapid Test ini kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dengan jalas manfaat dan tujuan deberlakukanya uji Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan surat keterangan Uji Rapid Test sampai masyarakat dapat menerimanya dan patuh akan aturan yang ada untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Dan juga dibutukan juga kebijakan Pemerintah untuk mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat, seperti memberi subsidi untuk mendapatkan RT-PCR maupun Rappid Test. Karena jika biayanya wajar dan masih bisa di jangkau oleh semua kalangan masyarakat, maka polemik yang terjadi akan dapat diredam dan menciptakan Masyarakat yang patuh akan Peratuarn yang ada.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.