JAKARTA – Pemerintah memastikan, pelaksanaan proyek jasa konstruksi nasional pada tahun anggaran 2019 dengan pagu dana sampai Rp10 Miliar sudah bisa dikerjakan oleh kontraktor lokal dengan kualifikasi Kecil (K).
Sementara untuk proyek dengan pagu anggaran Rp10 – Rp100 Miliar dikerjakan oleh kontraktor dengan kualifikasi Menengah (M) dan proyek dengan pagu dana Rp100 Miliar ke atas diperuntukkan bagi kontraktor dengan kualifikasi Besar (B).
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mochamad Basoeki Hadimoeljono, saat menjadi Keynote Speaker pada dialog “Sinergi Membangun Indonesia” di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Kamis (14/3/2019).
“Insya Allah, pekerjaan jasa konstruksi nasional dengan pagu dana sampai Rp10 miliar, sudah bisa dikerjakan oleh kontraktor dengan kualifikasi kecil. Sedangkan untuk kulifikasi menengah, bisa mengerjakan proyek dengan pagu dana Rp10 – Rp100 Miliar,” tegasnya.
Acara dialog yang dipandu oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Andi Rukman N. Karumpa tersebut, diikuti oleh peserta Musyawarah Nasional (Munas) ke-14 GAPENSI dari 34 provinsi di Indonesia.
Selain Menteri PUPR, panitia juga menghadirkan narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia, yakni Analis Utama Divisi Hukum Polri, Kombes Pol. Warasman Marbun dan Ketua Umum GAPENSI, Iskandar Z Hartawi.
Sekretaris GAPENSI Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari menyambut baik dan menyampaikan apresiasinya atas kebijakan pemerintah di bidang jasa konstrusi tersebut.
“Tahun lalu, kontraktor dengan kualifikasi kecil masih dibatasi perannya. Tapi, tahun ini pemerintah memberi kelonggaran bagi kontraktor kecil untuk mengerjakan proyek dengan pagu dana hingga Rp10 Miliar. Ini patut kita apresiasi,” katanya.(***)
Comment