TANJUNGPINANG:- Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap pembahasan dokumen AMDAL, RKL dan RPL Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatab Lingga Timur dan Lingga Utara.
Pernyataan penolakan itu disampaikan langsung Bupati Lingga, H. Alias Wello kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Yerri Suparna di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019).
Hadir mendampingi Bupati Lingga dalam pertemuan itu, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah, Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP), Said Nursyahdu dan Kepala Bapelitbang Kabupaten Lingga, M. Asward.
“Ini bukan persoalan main-main. Jika pembahasan AMDAL, RKL dan RPL ini tetap dilanjutkan, sama saja kita melawan Instruksi Presiden yang melarang adanya penerbitan rekomendasi atau izin perkebunan kelapa sawit,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini.
Selain Instruksi Presiden, Awe juga menyampaikan alasan penolakannya karena penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010, tidak prosedural.
Ia menguraikan, bahwa dalam Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, ditegaskan salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan IUP adalah hasil analisis dokumen AMDAL atau UKL UPL.
“Anda lihat sendiri, IUP sudah terbit tahun 2010, tapi dokumen AMDAL, RKL dan RPL baru mau dibahas hari ini. Ini sama saja kita membuka peluang melanggar hukum secara berjamaah,” jelasnya.
Awe juga menyinggung pengarahan Presiden Jokowi di dalam forum yang diikuti seluruh pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dari 34 provinsi di istana negara beberapa hari yang lalu. Di dalam forum itu, Presiden menyarankan agar para petani kelapa sawit beralih ke komoditas lain.
Alasan lainnya yang membuat Awe berkesimpulan bahwa penerbitan IUP PT. CSA tak prosedural bisa dilihat pada konsideran mengingat angka (17) yang mencantumkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002, Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut, lanjut Awe, sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Belum lagi surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : S.1526/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 12/ 2018, tanggal 14 Desember 2018 yang menyebutkan, bahwa areal kawasan hutan atas nama PT. CSA sedang dievaluasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018.(ap/ml)
Comment