by

Pendemo : Penjarakan dan Tangkap Mafia PT MIPI

BINTAN:- Sejumlah aktifis yang tergabung dalam DPD Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindra) menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019).

Aksi demonstrasi itu terkait dengan perizinan pembangunan kawasan industri milik PT Mangrove Industry Park Indonesia (PT MIPI) di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Gelaran aksi dimulai sekira pukul 10.00 yang diikuti puluhan aktifis. Selain menggunakan pengeras suara, mereka membentangkan spanduk dari karton, antara lain meminta “Penjarakan dan Tangkap Mafia PT MIPI”

Aksi demo yang dijaga ketat  Satpol PP itu, juga menuntut agar Bupati Bintan menghentikan aktifitas kawasan industri PT MIPI.

Setelah berorasi, para demonstrasi diterima sejumlah pejabat Kabupaten Bintan, diantaranya Kepala PTSP Kabupaten Bintan, Hasparizal Handra. Usai pertemuan, para demonstran membubarkan diri sebelum waktu sholat Jumat.

Berdasarkan pemberitahuan kepada Polres Bintan, bertindak sebagai Korlap aksi demonstrasi, Jasman dengan Kordum Hairun Amirin.

Informasi aksi demo ini pun diterima oleh aktifis Bintan. Mereka mendukung penuh aksi itu. Bahkan, Bupati Bintan diminta dengan tegas menghentikan pembangunan kawasan industri PT. MIPI.

Aktifis muda Bintan Helianto meminta Bupati Bintan menghentikan untuk sementara aktifitas PT MIPI sebelum menuntaskan segala bentuk perizinannya.

Pada kesempatan itu, Helianto menyampaikan supaya Bupati Bintan melalui inspektorat daerah meminta keterangan kepada pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan yang telah mengeluarkan dokumen rekomendasi Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) terhadap kayu olahan atau furniture yang diekspor PT MIPI beberapa waktu lalu.

“IMB sarana dan prasarana kawasan itu kan belum diterbitkan PTSP Bintan. Kan aneh, kenapa Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan berani menerbitkan dokumen rekomendasi COO kayu olahan atau furniture PT MIPI untuk diekspor,”tanya Helianto.

Hal tersebut kata Helianto patut diduga tidak adanya lintas koordinasi antar OPD di lingkup Pemkab Bintan itu sendiri.

Dihubungi beberapa waktu lalu,  Humas PT MIPI, Edi Susanto membenarkan ekspor kayu olahan atau furniture yang lalu mengantongi dokumen rekomendasi COO dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan. “Ya. COO dikeluarkan Disperindag Bintan, “katanya saat dihubungi melalui saluran telepon beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan,  Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Dian Nusa tidak menjawab konfirmasi mediamaritim.com saat dihubungi melalui saluran telepon maupun pesan WhatApps (WA) yang dikirim. (yok/nes)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.