by

Pendirian BUMDes Minim, Kinerja Dinas PMD Lingga Disorot

LINGGA:- Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lingga sangat memprihatinkan. Karna dari 75 desa yang ada, hanya 40 desa yang memiliki BUMDes. Dan diperparah lagi, dari 40 BUMDes tersebut hanya 20 BUMDes yang akrif.

Tidak heran lagi, kinerja jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lingga mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua LSM Lentera Kabupaten Lingga, Erik Setiawan menyayangkan minimnya keberadaan dan pendirian BUMDes di Lingga. Padahal, BUMDes merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendes Nomor 4 tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,”ujar Erik kepada mediamaritim.com Selasa (30/7/2019).

BUMDes di Lingga semestinya sambung Erik harus aktif dan berperan di tengah masyarakat desa. Karna pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

“BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” tambahnya

Aktifis muda Lingga merinci, bahwa jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya, usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata dll.

Di sejumlah desa di Lingga yang memiliki BUMDes, Erik mengakui masyarakat setempat sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warga desa tersebut.

Namun sangat disayangkan ujar Erik, dari data Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lingga, dari 75 desa hanya 40 desa yang sudah memiliki BUMdes. Dan yg aktif baru 20 desa saja.

“Hal ini sangat kita sesalkan. Mengapa Dinas PMD Lingga membiarkan hal ini,” tanya Erik dengan nada menyesal.

Maka dari itu, pihaknya berharap Bupati Lingga Alias Wello,  memberikan teguran dan sanksi kepada dinas terkait. Begitu juga kepada pemerintah desa yang melalaikan amanah undang-undang ini. “Sebab jika Bupati Lingga membiarkan hal ini, maka tidak menutup kemungkinan akan dapat teguran dari pihak Kementrian terkait, ” sebut Erik.

Pada kesenpatan itu, Erik juga menyayangkan beberapa oknum kepala desa di Lingga yang lebih cendrung hanya memikirkan proyek fisik semata. “Namun sebaiknya mengedepankan pembentukan dan pengembangan BUMDes untuk pembeedayaan ekonomi masyarakat desa setempat.

Menyikapi sorotan masyarakat itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lingga, Dodi Suhendra membantah. Pihaknya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi. Bahkan sejak 2018 Pemkab Lingga telah melahirkan Perda BUMDes.

Namun ditanya apakah ada surat edaran resmi ke desa desa agar segera membentuk BUMDes, Dodi mengaku tidak ingat.

“Saya tak ingat. Tapi memang himbauan tersebut kita lakukan dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi. Bahkan kawan kawan pendamping desa juga kami minta utk melakukan hal yg sama mendorong desa,” jawab Dodi.

Sementara itu, Kabid PMD Dinas PMD Lingga, Yulizar Resmedi mengakui problem masih banyaknya desa yang belum membuat BUMDes,  karena kekurangan SDM. “Sehingga masih banyak Kades yang ragu dan pesimis dengan potensi desa mereka sendiri, “alasan Yulizar.(mz)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.