TANJUNGPINANG:- Sidang perdana kasus tindak pidana pelanggaran UU Pelayaran dengan terdakwa Warga Negara (WN) Myanmar Min Zaw Oo di PN Tanjungpinang, Rabu (12/6/2019) batal dilakukan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan juru penterjemah bahasa yang dikuasai terdakwa dalam persidangan. Sehingga sidang ditunda pada Kamis 20 Juni 2019 mendatang.
Sidang dipimpin majelis hakim Admiral SH MH yang didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan SH MH dan Acep Sopian Sauri SH MH itu, sedianya mendegarkan dakwaan dari JPU Ali Rasab Lubis SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Sidang kali ini pembacaan dakwaan. Namun JPU belum siap menghadirkan juru penerjemah bahasa. Sehingga sidang terpaksa ditunda pada Kamis depan,” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH, yang juga salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kepada awak media usai sidang.
Disamping itu, Santonius juga menyebutkan barang bukti Kapal MT Bliss saat ini masih berada di kawasan pelabuhan TNI AL di Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
“Barang bukti kapal MT Bliss saat ini masih berada di kawasan Pelabuhan TNI AL di Bintan. Kemungkinan kita akan melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat kondisi kapal tersebut nantinya,” ujar Santonius.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2019/PN TPG bahwa terdakwa Min Zaw Oo menahkodai Kapal MT Bliss berbendera Singapore tanpa muatan yang memiliki Port Clereance dari Singapura menuju High Seas 1 Februari 2019.
Kemudian pada 02 Februarui 2019 sebelum kembali ke Singapura utuk memuat cargo, kapal tersebut melakukan lego jangkar selama 7 (Tujuh) hari pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T ( Perairan Timur Tanjung Berakit Pulau Bintan Kepulauan Riau).
Kapal berhenti dan lego jangkar tersebut atas perintah dari pemilik kapal MT Bliss yakni perusahaan Asia Pasific Oil Pte. Ltd yang beralamat di 96 Robinson Road 11-01 di Singapura kepada terdakwa Min Zaw Oo padahal kapal dalam kondisi/keadaan baik dan laik Laut.
Pada Sabtu 9 Februari 2019 saat kapal MT Bliss tersebut lego jangkar didapati oleh anggota TNI AL saat patroli jaga siang di KRI Bung Tomo-357.
Setelah dilakukan pemeriksaan, baik muatan maupun dokumen pada posisi 01º 25,54’ U -104º 35,72’ T, dipastikan kapal tersebut berada di perairan laut teritorial Indonesia posisi kapal pada 1,0 Mill ke dalam dari batas teritorial diiukur dari pangkal Tanjung Berakit Pulau Bintan ke Laut berada pada 11,0 Mill posisi tersebut masih dalam wilayah laut Perairan Teritorial Indonesia.
Sesuai peta laut nomor 352 yang dikeluarkan Dinas Hidrografi TNI AL tidak memliki Surat Peretujuan Berlayar (SPB) dari pihak yang berhak yaitu syahbandar Tanjung Uban.
Terdakwa diduga telah melanggar sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Jo Pasal 317 Jo Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (red/ml)
Comment