by

Penumpang Tujuan Surabaya Ditangkap Bawa 1 Ons Sabu-sabu

BATAM – Seorang calon penumpang pesawat ditangkap Bea Cukai Batam di Bandara Hangnadim Batam karena membawa 1 Ons Sabu-sabu pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB lalu. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda beberapa saat setelah dilakukan penangkapan. Namun kasus pengungkapan Narkoba ini baru dirilis Bea Cukai Batam Senin (27/6/2022).

Penangkapan sabu-sabu tersebut bermula pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai seorang calon penumpang berinisial D (30).

Pria berinisial D ini gerak geriknya tidak lazim. Akhirnya calon penumpang penerbangan rute Batam- Surabaya dengan tujuan akhir Lombok ini dipanggil dan diwawancarai petugas. Kemudian, pemudian memriksa barang bawaan penumpang,” ujar Undani.

Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam. Setelah dilakukan wawancara, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.

Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine atau sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyebutkan, pengungkapan ini sebagai bukti memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada 26 Juni.

“Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri. Barang bukti narkotika berupa Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu bobot yang diamankan seberat 100,7 gram. Ini penindakan narkotika yang ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022,” kata Undani.

“Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan berita acara serah terima pada 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” lanjut Undani. Upaya penyelundupan narkotika tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar rupiah. (*/arl)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.