TANJUNGPINANG:- Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang dan petugas Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Kemenkum HAM Provinsi Kepri mengikuti kegiatan pengarahan tentang penguatan dan diteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Rangkaian pengararahan yang diberikan Plh. Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI Provinsi Kepri, Omo Suratmo, Bc.IP, SH, M.Si itu dilanjutkan tes urine kepada seluruh pegawai di lingkup Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang dan Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
Pengarahan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang Kelas II Tanjungpinang, Selasa (16/6/2020) itu diikuti 62 petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan delapan petugas Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
Usai kegiatan Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Makmur, SH yang turut hadir pada kegiatan itu menyampaikan pengarahan secara berkelanjutan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan integritas petugas lembaga pemasyarakatan dan petugas Rupbasan.
“Kemudian kegiatan ini dirasa perlu untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Lapas/Rutan itu sendiri, “ujar Makmur kepada awak media ini.
Ia menambahkan kegiatan ini berguna untuk meningkatkan kemampuan petugas melakukan deteksi dini dengan pendekatan persuasif kepada warga binaan.
“Pemberian arahan dari Kemenkum HAM Provinsi Kepri secara berkelanjutan kepada petugas dengan pendekatan persuasif ini dimaksudkan agar dapat mencegah sedini mungkin terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas maupun Rutan, “tutupnya. (yok)
Comment