by

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Puluhan TKI Ilegal

-TNI POLRI-133 Views

BATAM:- Pihak Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana pengiriman TKI Ilegal atau Pekerja Migran Indonesia Illega (PMI) ke Malaysia. Dua orang pengurus atau tekong berhasil diamankan, masing-masing Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, S.H., S.IK., M.H dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri (26/8/2019) mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan  29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di Pelabuhan Kijang.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, kronologis pengungkapan berawal pada Sabtu (24/8/2019) pukul 06.00 wib. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia di daerah Kijang, Bintan Timur. Saat di lokasi ditemukan yang diduga Pekerja Migran Indonesia Illegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Kemudian pada pukul 09.30 wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Illegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di Pelabuhan Kijang.

Barang bukti yang diamanakan adalah 2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6  lembar tiket Pelni, 2  lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Modusnya, pelaku adalah pengurus PMI Illegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar Rp2,5 Juta sampai dengan Rp2,8 juta untuk satu orang PMI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000 .(rpol/ml)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.