BATAM: – Kasus korupsi di Provinsi kepulauan Riau masih sangat tinggi. Selain ada yang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), banyak juga yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Selain itu ada juga kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian.
Untuk di jajaran Polda Kepri saja, selama 2018 ada 12 kasus korupsi yang berhasil ditangani. Jumlah penanganan korupsi ini naik dibanding 2017 lalu yang hanya ada 16 kasus. Hal itu terungkap dari Analisa Kinerja Polda Kepri yang dirilis Senin (31/12/2018).
Sebenarnya ada 103 kasus kejahatan atas kekayaan negara yang ditangani oleh Polda Kepri selama 2018. Namun, hanya 22 kasus yang tergolong kasus korupsi. Menurut Kepolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto 103 kasus ini jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 201 kasus. “Untuk Korupsi 22 kasus sebelumnya ada 16 kasus. Ini naik 6 kasus atau naik 38 persen. Dan seluruh kasus korupsi ini semua sudah selesai sampai pengadilan,” sebut Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto yang didampingi Wakapolda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Konferensi Pers itu juga dihadiri Irwasda Polda Kepri, Ketua DPRD Kepri, Ketua Ombusmen Prov Kepri, Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik Kepri dan Para awak media.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto juga berterimakasih kepada semua elemen atas kerja sama semua pihak yang berjalan dengan baik sehingga kondisi Kamtibmas Kepri tahun 2018 aman dan kondusif.
Kata Kapolda total jumlah tindak pidana pada tahun lalu atau 2017 ada 3.843 kasus dan pada 2018 ada 3.385 kasus. Ini berarti angka kriminalitas pada 2018 turun 458 kasus atau 12 persen dari tahun sebelumnya.
“Sementara untuk jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2017 ada 2.202 kasus dan tahun 2018 ada sebanyak 2.323 kasus. Artinya ada progres penyelesaian yang terllihat naik 121 kasus atau 5 persen,” sebutnya.
Sementara untuk rata-rata penyelesaian kasus pada 2018 ini ada 68 persen dan pada tahun sebelumnya hanya 57 persen. Artinya secara keseluruhan ada kenaikan prestasi dalam penyelesaian kasus sebesar 8 persen. Jumlah penduduk yang melakukan pelanggaran pada tahun 2017 tercatat ada 311 orang dan tahun 2018 sebanyak 158 orang. Ini menunjukan kepatuhan warga semakin baik karena angkanya turun sebanyak 153.
“Untuk kejahatan Konvensional Menonjol 2018 berupa pencurian sepeda motor selama 2018 ada 328 kasus. Sementara tahun sebelumnya 384 kasus. Ini turun 56 kasus atau 15 persen dan ada 186 kasus yang berhasil diungkap dan diselesaikan penyidikannya.
Sementara untuk pencurian dengan pemberatan selama 2018 ada 254 kasus dan ini turun dua naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 252 kasus. Sementara, untuk penyelesaian kasus tahun 2017 sebanyak 148 kasus, pada tahun 2018 yang diselesaikan ada 170 kasus, artinya ada peningkatan pengungkapan sebanyak 22 kasus.
Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan atau perampokan ada 85 kasus. Meski jumlah ini amsih sangat menonjol, namun angkanya jauh lebih turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 137 kasus atau turun 52 kasus (38%). Sedangkan untuk kasus narkoba 431 kasus (sebelumnya 355 kasus) naik 76 kasus (21,4 %). Penyelesaian 377 kasus (sebelumnya 355 kasus) naik 22 kasus (21,7%). (tnt)
Comment