BATAM:–Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 114,7 Kg, Selasa (17/9/2019). Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.
Pemusnahan juga disaksikan pihak Bupati Bintan yang diwakili Kepala Kesbangpol Bintan, Wakapolres, Ketua DPRD Bintan, Kasi Pidum Kejari Bintan, Kepala Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 serta penasehat hukum tersangka.
Kapolres Bintan mengungkapkan untuk jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223,33 gram dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram.
“Kemudian disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 3.763,92 gram dan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram, “ungkap Kapolres.
Pemusnahan sabu tersebut menggunakan Mobil Incinerator dan yang disaksikan oleh para tersangka dengan mengenaka baju tahanan.
Para tersangka merupakan jaringan internasional dan nasional yang melakukan pengiriman Sabu ke beberapa daerah di Indonesia dan mendapatkan pengiriman dari luar negeri.(rpol/yok)
Comment