TANJUNGPINANG:- Kendati Dinas Perhubungan Provinsi Kepri mencabut Rute Pola Kapal (RPK) tertanggal 25 September 2019, namun pihak operator PT Pelayaran Budi Jasa tetap mengoperasikan kapal MV Gembira dengan rute Tanjungpinang-Pancur Kabupaten Lingga.
Pantauan mediamaritim.com, MV Gembira dengan Nomor Bobot Kapal GT 69 No 489/GGa bertolak dari Tanjungpinang menuju Pancur sekitar pukul 10.00 WIB itu.
Berdasarkan Surat Pencabutan Persetujuan Pengoperasian (RPK) KM Arena 3 dan MV Gembira Nomor 552.1/1178/BAPP/2019, tertanggal 25 September 2019, MV Gembira tidak dibenarkan beroperasi dengan Rute Tanjungpinang – Pancur.
Ada beberapa catatan yang direkomendasikan Dishub Kepri dalam surat pencabutan tersebut. Dishub Kepri minta kepada pihak operator MV Gembira berkoordinasi dengan KSOP Tanjungpinang mengatur ulang RPK dengan rute lain.
Dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Dishub Kepri Tri Musya Yudha terkait beroperasinya MV Gembira ini, Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak KSOP Tanjungpinang.
Sebetulnya kata Tri, operator kapal itu telah mengajukan perpanjangan RPK dengan rute yang sama, namun pihaknya menolak.
“Kita minta pihak operator berkoordinasi dengan KSOP Kelas 1 Tanjungpinang, KUPP Kelas 3 Senayang dan KUPP Kelas 3 Dabo untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan kapal dengan Rute Tanjungpinang-Pancur,” ujarnya.
Apalagi sambung Tri, masa berlaku RPK MV Gembira telah habis sejak 30 September 2019 lalu.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lingga Mustazar mengaku heran atas beroperasinya MV Gembira. “Artinya pihak operatot MV Gemnira mengangkangi Dishub Kepri,” ujarnya.
Mustazar berpendapat Dishub Kepri harus mengambil langkah yang sesuai dengan kewenangannya. “Jangan hal ini nantinya menjadi preseden buruk bagi lembaga Dishub Kepri khusunya, Pemprov Kepri umumnya,”saran Mustazar.
Di sisi lain, Mustazar mempertanyakan pihak KSOP Kelas 1 Tanjungpinang yang memberikan izin layar kepada MV Gembira. “RKP MV Gembira kan dicabut, kenapa KSOP Kelas I Tanjungpinang memberikan izin layar,”tanya Mantan Staf Ahli Bupati Lingga ini.
Kembali disarankan Caleg Partai NasDem 2019-2024 ini, pihak KSOP Tanjungpinang mengatur ulang jadwal keberangkatan kapal MV Gembira 5 dan Arena II. “Kita minta keberangkatan dua kapal Tanjungpinang-Pancur sesuai dengan arah yang berlawanan sebagaimana direkomendasikan Dishub Kepri kepada para operator,”katanya.
KM Arena II Kembali Beroperasi ke Mensanak
Pantauan mediamaritim.com, setelah MV Gembira berangkat pukul 10.00 wib, kemudiam disusul KM Arena II pukul 10.30 WIB.
KM Arena II dengan jumlah penumpang belasan penumpamg itu bertolak dari Tanjungpinang menuju Mensanak, Pulau Duyung, Tajur Biru, Resun, Sebung, Senayang dan berlabuh di Pancur.
Beroperasinya KM Arena II ini disambut dengan baik oleh Kepala Desa Mensanak, Mansyur. “Kita bersyukur, Arena II kembali beroperasi menyinggahi Mensanak. Semoga bersifat permanen,”harapnya.
Mansur juga mengapriasi komitmen pihak operator KM Arena II dalam hal melayani transportasi laut terhadap masyarakat Lingga umumnya, warga Desa Mensanak khususnya. (ml)
Comment