by

SE Wako Tanjungpinang Kurang Efektif

-Opini-198 Views

*Sahrizan Arie

Pandemi COVID 19 tidak hanya berdampak pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bahkan hampir semua sektor ekonomi terimbas, mulai dari usaha ekonomi skala besar sampai yang berskala kecil.

Begitu juga halnya dengan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, dimana kebijakan sosial distance dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID 19 hampir mematikan aktivitas ekonomi di negeri ini. Tidak terkecuali bagi pelaku usaha UMKM, usaha kuliner, kedai makan dan kedai kopi.

Melalui surat edaran, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan aktivitas masyarakat. Namun kebijakan ini terkesan tanggung dan kurang efektif, karena disatu sisi masih banyaknya aktivitas masyarakat yang tidak mengindahkan sosial distance tetapi justru sebagian pelaku usaha yang diperketat pembatasan aktivitas usahanya.

Jikapun Pemerintah Kota Tanjungpinang secara serius ingin memutus mata rantai penyebaran virus Corona, maka seharusnya kebijakan yang dilakukan tidak usah tanggung tanggung. Beberapa daerah lainnya bahkan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Kota Tanjungpinang mala beralasan tidak memiliki anggaran yang memadai untuk menerapkannya.

Seharusnya jika pemerintah kota Tanjungpinang menyadari keterbatasan anggaran dalam menangani dampak COVID 19, maka kebijakan yang diambil jangan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Tentunya kita semua sepakat bahwa mata rantai penyebaran COVID 19 harus diputus, tetapi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang juga hendaknya memperhatikan dampak sosial ekonomi yang akan ditimbulkan. Jangan mengambil kebijakan hanya melihat dari satu sudut pandang, tetapi lebih komprehensif sehingga dapat meminimalisir dampak lainnya.

Sebagai contoh kebijakan pembatasan usaha untuk kedai kopi, silakan dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. Tetapi tidak juga berarti bahwa meja kursi sama sekali tidak boleh, padahal tinggal diatur jaraknya dan dibatasi jumlahnya.

Situasi saat ini masyarakat banyak yang di rumahkan bahkan di PHK oleh usaha usaha dengan skala besar, jangan sampai usaha yang kecilpun mengalami hal yang sama karena tidak mampu membayar gaji karyawan walaupun hanya 1 atau 2 orang. Padahal hal ini bisa diantisipasi dengan memberikan kelonggaran dalam kebijakan, sehingga upaya pencegahan penyebaran COVID 19 tetap berjalan namun usaha masyarakat juga tidak terdampak lebih parah lagi.

*Penulis : Pemerhati Sosial Ekonomi di Tanjungpinang

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.