LINGGA:- Sebanyak 30 nama telah dinyatakan terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lingga.
Namun beberapa nama mendapat sorotan seperti halnya dua nama anggota Panwascam Kecamatan Singkep Pesisir. Pasalnya, dua nama dari tiga yang dinyatakan lulus bukan berdomisili kecamatan setempat. Masing-masing Mat Syafei dan Reza Fahlevi yang berdomisili di Kecamatan Singkep.
Pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Bupati Lingga 2020, pada point G disebutkan bahwa berdomisili di wilayah Kabupaten Lingga (diprioritaskan berdomisili di kecamatan setempat) yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Sekretaris PK KNPI Singkep Pesisir, Yudhi Madridista mempertanyakan makna dan maksud yang tertuang pada poin G sebagaimana salah satu poin persyaratan bakal calon anggota Panwascam di Lingga.
“Kita mempertanyakan poin G itu. Kenapa ada nama-nama yang berasal di luar Kecamatan Singkep Pesisir diloloskan dalam tahapan seleksi, “ujar Yudhi.
Yudhi pun menduga, proses seleksi Panwascam ini penuh dengan “permainan” yang lebih cendrung bernuansakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ia menyebutkan, Mat Syafei dan Reza Fahlevi merupakan mantan anggota Panwascam Kecamatan Singkep. “Jika dua nama ini memiliki integritas dan kemampuan yang mumpuni sebagai panwascam di Sinkep, maka mereka tidak perlu menyeberang mendaftar ke kecamatan lain. Nah dalam konteks ini, kita perlu mempertanyakannya. Ada apa ? Apa ada deal-deal tertentu, sehingga mereka ikut seleksi Panwascam di Singkep Pesisir,”kata Yudhi dengan penuh tanda tanya.
Senada dengan Yudhi, Ketua Dankoti PP Kabupaten Lingga, Jusri Mandala juga mengaku heran terhadap proses seleksi anggota Panwascan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Lingga.
Bahkan Mandala mencurigai dan menduga ada “permainan” yang berbau unsur KKN swdari awal proses seleksi.
“Bawaslu Lingga sendiri yang mensyaratkan saat pendaftaran calon anggota Panwascam memproritaskan peserta dengan domisili di kecamatan tersebut. Kenapa ada nama peserta yang berasal dari kecamatan lain,”tanyanya kepada mediamaritim.com melalui saluran telepon, Rabu (25/12/2019).
Artinya sambung pria yang akrab disapa Mandala ini, Bawaslu Lingga yang membuat persyaratan dalam pendaftaran seleksi, tapi mereka pula yang melanggarnya. “Kan aneh, dan patut dicurigai ada “permainan” guna meloloskan sejumlah nama yang kemungkinan besar dugaan adanya unsur KKN, “duganya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Lingga, Fidya Asrina membantah pihaknya melakukan praktek-praktek KKN dalam proses seleksi Panwas Kecamatan se-Kabupaten Lingga.
Fidya menegaskan proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Nama-nama anggota Panwascam yang dinyatakan lolos itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat, tanpa ada adanya unsur-unsur KKN,”ujar Fidya dengan tegas.
Ditanya soal dua nama anggota Panwascam Singkep Pesisir yang berasal dari kecamatan lain, Fidya yang akrab disapa Evi inin beralasan nilai ujian Computer Assited Test (CAT) dan hasil test wawancara mereka berdua (Mat Syafei dan Reza Fahlevi) melebihi yang lainnya.
Namun demikian, pada kesempatan itu dibalik telepon, Evi meminta bagi para pihak yang merasa keberatan, untuk datang ke Kantor Bawaslu Lingga untuk diberikan penjelasan.
“Kita akan buka semua hasil testing dan akan transparan. Maka dari itu, para pihak yang merasa keberatan agar datang ke kantor Bawaslu Lingga,”pintanya. (ml/mus)
Comment