by

SILAT Telah Terbitkan Ribuan Izin Perikanan Tangkap

JAKARTA:- Sejak Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online diluncurkan 30 Desember 2019 lalu, tercatat ribuan izin perikanan tangkap telah diterbitkan. Transformasi layanan perizinan yang cepat tersebut mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menyatakan total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan SILAT sebanyak 1.943 (data per tanggal 12 Maret 2020). Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan meningkatnya pengajuan izin tersebut juga berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp. 128,9 miliar.

“Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat,” katanya.

SILAT 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online.

“Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa,” tambah Zulficar.

DJPT KKP juga terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal.

“Kendala yang dihadapi hingga saat ini apabila server aplikasi SILAT down, tentu hal ini akan menghambat proses pengajuan perizinan. Disamping itu sosialisasi akan terus dilakukan karena masih ada beberapa pengusaha yang belum lengkap dalam melampirkan dokumen pendukung. Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga,” ungkapnya.(*/yok)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.