TANJINGPINANG:- Plt. Walikota Tanjungpinang Rahma memperpanjang Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang sebelumnya terkait dengan pengaturan kegiatan sosial masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Apalagi dalam SE Walikota Tanjungpinang tersebut mengatur aktifitas perkonomian untuk pelaku usaha kedai kopi, cafe, restoran, pujasera, dan sejenisnya. Khusus usaha kedai kopi dan kuliner merupakan ciri khas Kota Tanjungpinang yang selama ini mampu mendongkrak perekonomian masyarakat Kota Tanjungpinang.
Dalam amanat SE itu, pelaku usaha diminta agar tidak menyediakan kursi dan meja bagi pelanggan untuk menikmati makanan dan minuman di lokasi penjualan dan hanya melayani pembelian online dan bawa pulang (take away).
Surat edaran itu kembali diperpanjang 14 hari kemudian oleh Plt Wako Tanjungpinang, Rahma setelah berakhir 5 Mei 2020 lalu.
Menyikapi perpanjangan masa berlaku SE itu, Salah seorang pengurus Kadin Kota Tanjungpinang, Anton Wasdiarso meminta Walikota Tanjungpinang meninjau ulang surat edaran tersebut.
Karena kata Anton semua pihak harus memaklumi bahwa Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, bukan saja berpengaruh pada darurat kesehatan tetapi jg sangat berdampak pada sektor ekonomi baik itu usaha kecil maupun usaha besar.
“Dengan adanya kebijakan Pemko Tanjungpinang mengenai pembatasan aktivitas masyarakat terkait pandemi Covid-19 sangat jelas berdampak bagi pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang terdampak dan berakibat pada tutupnya usaha dan terjadinya PHK karyawan, merumahkan karyawan karena lesunya perekonomian akibat wabah pandemi covid 19,” ujarnya.
Anton berharap, kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya ditinjau dari semua aspek, tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan tetapi harus dilihat juga pada sisi perekonomian yang ikut terimbas akibat pandemi Covid-19 tersebut.
“Pemko Tanjungpinang dalam memutus mata rantai virus mematikan itu jangan setengah hati. Karena akan berdampak lebih buruk bagi pelaku usaha yang ada, “ujarnya. (yok)
Comment