JAKARTA:- Paska ditangkapnya Gubkepri Nurdin Basirun melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (10/7/2019), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tetap menunggu proses hukum terhadap orang nomor satu Kepri tersebut.
“Kita tunggu proses hukum terhadap Gubernur Kepri, kita tunggu pengumuman KPK dengan tetap berpegang kepada azas hukum dan praduga tak bersalah. Prinsipnya Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (11/07/2019) sebagaimana dilihat mediamaritim.com di situs resmi Kemendagri.
Ditambahkan Bahtiar, Kementerian Dalam Negeri selalu mengingatkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi sehingga diharapkan Kepala Daerah berkomitmen terhadap hal tersebut.
“Kemendagri dan Pak Menteri selalu ingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Bahkan Itjen Kemendagri bekerjasama dengan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) untuk membuat berbagai instrumen pencegahan korupsi. Jika Kepala Daerah komitmen, mestinya tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Saat ini para pihak yang telah diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, guna ditentukan status hukumnya dalam waktu 1×24 jam.(ml/puspenkemendagri)
Comment