BINTAN:- Sejumlah bangunan telah berdiri di kawasan industri milik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
Bangunan-bangunan itu sedianya dijadikan sarana pendukung untuk industri ekspor kayu olahan.
Namun, pihak PT MIPI ditenggarai belum melengkapi dokumen perizinan terkait berdirinya sejumlah bangunan serta perizinan lainnya di kawasan industri itu.
Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengakui pihak Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali dan mempertanyakan kelengkapan dokumen perusahaan itu.
“Ya, kita sudah melayangkan dua kali surat teguran terkait dengan perizinan. Kita kan harus tahu soal pembangunan industri di wilayah kerja kita,”ujar Arif melalui saluran telepon, Senin (25/11/2019).
Terpisah, ditanya soal izin prinsip dan IMB, CEO PT MIPI, Edi Ja’far menyatakan saat ini tidak perlu lagi adanya izin prinsip.
Namun ketika ditanya soal IMB bangunan yang yang telah berdiri di kawasan itu, Edy pun enggan memberi tahu.
“Sekarang tak perlu izin prinsip lagi. Dan saya tak mau lah kasih tahu, “sebutnya singkat.
Menanggapi pembangunan kawasan industri PT MIPI tersebut, akrifis muda Bintan Helianto menyambut positif.
Dia meminta kepada pemerintah untuk mendukung sepenuhnya investasi di bidang industri ini. “Kita berharap kepada Pemkab Bintan maupun Pemprov Kepri memberikan dukungan penuh kepada investor,” pintannya.
Akan tetapi Helianto menyoroti terkaiy dokumen-dokumen PT MIPI. “PT MIPI dikabarkan belum mengantongi IMB dan dokumen Izin Lingkungan. Sebaiknya PT MIPI patuh dan taat dengan UU dan peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Di tempat terpisah, Penilai Amdal jebolan Universitas Indonesia, Buana Fauzi Februari SE, SH, MM menyatakan setiap bangunan harus terlebih dahulu mengantongi IMB sebelum ada kegiatan atau pendirian bangunan di kawasan tertentu.
Apalagi sambung Buana kawasan industri seperti yang dimiliki PT MIPI di hamparan lahan puluhan hektar itu mesti mengantongi Izin Linglungan. “Selain IMB, pihak perusahaan terlebih dahulu harus memgantongi Izin Lingkungan,”ujarnya.
Untuk mendapatkan Izin Lingkungan, pihak perusahaan harus mengantongi dokumen Amdal.”Kita mengingatkan bahwa setiap bentuk usaha yang berdampak penting bagi lingkungan wajib memiliki Amdal, “ujarnya.
Hal itu katanya sesuai amanat Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Kalau izin lingkungannya belum ada, dengan alasan apapun tidak boleh ada kegiatan di situ,” ujar Buana.
Diminta Sidak
Munculnya kesimpangsiuran atas dokumen yang dimiliki PT MIPI, Juandi aktifis mahasiswa Provinsi Kepri meminta pihak Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri melakulan pengecekan ke lokasi serta pemeriksaan dokumen PT MIPI atas pembangunan di kawasan itu.
“Kita berharap, instansi terkait di Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri melakukan pengecekan langsung ke lokasi kawasan industri PT MIPI dan memeriksa dokumen mulai dari IMB hingga Izin Lingkungan,”ujar Juandi.
Hal itu diperlukan kata Juandi, untuk memastikan adanya kepastian investasi yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia.(yok/nes)
Comment