BINTAN:- Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan segera memanggil pihak PT Mangrove Industry Park Indonesia (PT MIPI).
Pemanggilan itu berkaitan dengan dokumen perizinan pembangunan kawasan industri kayu olahan furniture di Kecamatan Gunung Kijang.
Sedianya, pihak PTSP Bintan juga akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait. “Lagi dijadwalkan, “ujar Kepala PTSP Bintan Hasparizal Handra menjawab mediamaritim.com melalui saluran telepon, Rabu (27/11/2019).
Namun ketika ditanya perizinan belum lengkap, tapi sudah berkegiatan di kawasan industri tersebut, Hasparizal belum menjawab.
Sebelumnya, pihak pemerintah Kecamatan Gunung Kijang telah dua kali melayangkan sutat teguran terkait dengan dokumen perizinan kawasan itu.
“Ya, kita sudah melayangkan dua kali surat teguran terkait dengan perizinan. Kita kan harus tahu soal pembangunan industri di wilayah kerja kita,”ujar Camat Gunung Kijanv Arif melalui saluran telepon, Senin (25/11/2019).
Persoalan perizinan ini terus bergulir di tengah masyarakat. Seolah-olah pemerintah setempat menghalangi halangi investasi. “Kita tak yakin, Pemkab Bintan menghalangi halangi investasi. Namun hendaknya pihak investor melengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi, “ujar aktifis muda Bintan, Helianto kepada mediamaritim.com.
Di hubungi terpisah, Humas PT MIPI, Edi Susanto mengaku belum menerima surat undangan dari PTSP Bintan.
“Belum ada undangan, “ujar Edi menjawab mediamaritim.com.
Namun pihaknya kata Edi siap untuk melakukan pertemuan dengan PTSP Bintan serta stakeholder lainnya. “Kita siap melakukan pertemuan,”sebutnya.
Pihaknya sambung Edi siap memaparkan semua proses perizinan dari awal hingga saat ini. “Kita akan paparkan proses pengurusan perizinan kawasan industri PT MIPI dari awal,”kata Mantan Bacalon Wako Tanjungpinang jalur idependen ini.
Di samping itu pria yang akrab dipanggil Edi Cindai ini menegaskan lokasi kawasan yang telah ada bangunan itu, termasuk kawasan industri. (ml)
Comment