TANJUNGPINANG:- Barangkali, selama ini masyarakat belum mengetahui keberadaan Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Padahal fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan adanya Rupbasan dapat mewujudkan dan membantu melancarkan proses penanganan perkara pidana dalam melindungi maupun mengamankan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Begitu halnya Rupbasan Kelas II Tanjungpinang Provinsi Kepri yang telah beroperasi sejak 2007 silam itu terus melakukan pembenahan pelayanan untuk mewujudkan fungsi Rupbasan itu sendiri.
Kantor Rupbasan yang berlokasi di samping Lapas Tanjungpinang KM 18 Kabupaten Bintan tersebut saat ini berupaya memaksimalkan pelayanan guna mewujudkan zona integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk penguatan serta pemantapan pelayanan Divisi PAS Kemenkum HAM Kepri, pada Senin (6/7/2020), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Provinsi Kepri, Agus Widjaja meninjau langsung Kantor Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.
Kepada Kepala Rupbasan, Makmur SH dan para ASN Rupbasan, Agus Widjaya memberikan pengarahan serta pemantapan kerja dan kinerja guna memaksimalkan pelayanan menuju predikat WBK/WBBM 2020.
Agus Widjaja yang didampingi Plh.Kadivpas Omo Suratmo dan Kabag Program dan Humas Kelik Assimitrianto itu terkesan melihat suasana Kantor Rupbasan Kelas II Tanjungpinang yang dikepalai Makmur SH tersebut.
Usai memyambut peninjuan Kakanwil tersebut Makmur SH menyanpaikan kepada awak media ini, pihaknya akan selalu memberikan pelayanan yang maksimal sebagaimana tugas dan fungsi Rupbasan itu sendiri.
“Rupbasan Kelas II Tanjungpinang telah sejak 13 tahun silam. Keberadaanya tentu memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan adanya Rupbasan ini agar dapat mewujudkan dan membantu melancarkan proses penanganan perkara pidana dalam melindungi maupun mengamankan benda sitaan dan barang rampasan negara di lingkup kerjanya,”rinci Makmur yang baru bertugas di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang sejak Januari 2020.
Selain itu kata Makmur, selama ini dirinya bersama pegawai Rupbasan terus berbenah, baik secara administrasi maupun fisik. Hal ini sesuai dengan Deklarasi Resolusi Permasyarakatan tahun 2020. Seluruh Rupbasan, termasuk Rupbasan Kelas II Tanjungpinang bertekad untuk mewujudkan revitalisasi pengelolaan Barang Rampasan (Basan) dan Barang Sitaan (Baran).
“Khususnya terhadap pembenahan fisik, kita terus memperbaiki fasilitas-fasilitas pelayanan. Begitu juga kita selalu melakukan koordinasi antar pegawai agar dalam bekerja selalu nyaman tanpa menghilangkan tugas dan fungsi Rupbasan. Dan yang terpenting kita akan mewujudkan revitalisasi pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan ini, “ujarnya.
Terkait menyongsong predikat WBK 2020 ini, Makmur mengakui seluruh jajaran Rupbasan Kelas II Tanjungpinang yang berjumlah 8 orang tersebut, bertekat untuk meraih yang terbaik.
Namun pada prinsipnya kata Makmur, memperoleh prediket WBK bukanlah tujuan akhir dari pelayanan. “Namun bekerja dengan baik dan maksimal dalam hal pelayanan sesuai tugas dan fungsi pokok Rupbasan merupakan tujuan yang harus dicapai,”katanya.
Akan tetapi Makmur tidak menampik bahwa memperoleh predikat WBK adalah suatu penghargaan dan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja dan kinerja pelayanan aparatur sipil negara.
Pada kesempatan itu, Makmur juga menginformasikan dalam waktu dekat Tim Penilai Nasional (TPN) WBK/WBBM dari Kementerian PAN-RB akan turun melakukan penilaian terhadap sejumpah kantor di lingkup Kemenkum HAM Kepri.(yok)
Comment