Standar Perlindungan Profesi Wartawan mediamaritim.com
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam hal ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan mediamaritim.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan mediamaritim.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik wartawan mediamaritim.con meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mediamaritin.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
Wartawan mediamaritum.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya
Dalam penugasan jurnalistik bagi wartawan mediamaritim.com di wilayah konflik bersenjata, wartawan mediamaritim.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan mediamaritim.com dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik wartawan mediamaritim.com, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan mediamaritim.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan mediamaritum.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Pembuatan SOP Wartawan mediamaritim.com ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”