by

Tak Bisa Tebus Istri yang Digadai, Hori Main Bacok

LUMAJANG:- Ternyata istri yang cantik punya nilai tinggi untuk digadai bagi  Hori bin Suwari (43). Karena butuh uang Rp 250 juta, Hori yang tinggal di wilayah Lumajang, Jawa Timur ini nekad menggadaikan istri sahnya senilai uang Rp 250 juta. Sejak Selasa (11/6/2019) Hori ditangkap polisi Lumajang, karena membunuh pria yang mirip dengan lelaki tempatnya menggadaikan istrinya.

Ceritanya, Hori yang sudah rindu dengan istrinya berniat menebus. Urusan gadai mengadai istri ini membuat Hori kalaf. Karena tak bisa menyediakan uang senilai yang ia pinjam, Hori nekad mencari pria yang sedang “menyita” istrinya. Kini Hori masuk penjara karena salah membacok orang.

Adalah Hartono tempat Hori menggadaikan istri. Hartono dikenal juragan yang desanya bersebelahan dengan Hori di Desa Sombo.
Karena sudah lama tak kelonan dengan bini, Rindu Hori pada istri makin mendalam. Sudah setahun istrinya digadai pada Hartono. Hori meminta istri pada Hartono. Namun ia tidak punya uang sebanyak Rp250 juta pada seorang
warga Desa Sombo itu.

Saat jumpa, Hori janji akan menebus istrinya dengan sebidang tanah. Langkah itu diminta Hori karena ia belum juga punya uang sampai jatuh tempo.

Karena berbeda dengan kesepakatan awal Hartono menolak. Apa lagi bini Hori masih “hot-hotnya”.

Hartono mau menyerahkan istrinya Hori jila hutangnya dibayar dengan uang tunai.
Karena lobi-lobi mengambil bini agar kembali tak terhasil membuat Hori emosi.

Dengan membawa golok, Hori nekad mencari Hartono di Desa Sombo Gucialit untuk dihabisi. Malam-malam itu ia jalan mencari Tono.

Setelah bertemu dengan pria dengan ciri ciri yang dicarinya, Hori langsung melayangkan parangnya. Kena sabetan parang tajam membuat pria itu tersungkut berlumur darah. Rupanya yang dibacok Hori adalah Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit. Hori makin panik, ia salah bacok.
Karena mengalami luka serius, jiwa Toha tak tertolong.

Korban pembacokan di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam ini meninggal.

Desa yang relatif aman itu tiba-tiba jadi geger dan dilaporkan ke polisi. Hori langsung ditangkap polisi beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengakui adanya penangkapan pelaku pembunuham itu. kapolres menilai kasus itu karena adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain membunuh, tersangka mengaku menggadaikan istrinya. Masih kita dalami motif sebenarnya,” ujar Arsal, Rabu (12/6/2019) seperti dikutip media media setempat.

“ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, pelaku nekad menggadaikan istrinya sendiri.

Ini di luar nalar sehat kita,” sebutnya.
Menurutnya, objek gadai itu mestinya barang dan bukan manusia.

“Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” imbuhnya.

Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Pelaku mengaku merencanakan pembunuhan ini dengan motif agar utangnya hangus dan ia mendapatkan istrinya kembali, tapi salah target,” kata Hasran.(red/tnt)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.