by

TP4D Dibubarkan, Ini yang Dilakukan Bupati Alias Wello

LINGGA:- Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dibubarkan, namun Pemkab Lingga tetap merasa perlu kehadiran Kejaksaan Negeri Lingga melakukan pembimbingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan tekhnis atau pembangunan di Kabupaten Lingga.

Maka dari itu, Pemkab Lingga menggandeng Kejaksaan Negeri Lingga dengan melakukan perjanjian  Kerjasama. Penandatanganan perjanjian dilakukan Bupati Lingga H. Alias Wello dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Imang Job Marsudi SH, MH pada Rabu (15/1/2019) di Gedung Nasional Dabo, Kabupaten Lingga.

Mwnurut Imang dalam sambutannya,  perjanjian kerjasama ini merupakan suatu kesempatan bagi Kejari Lingga. Karena kembali mendapat kepercayaan dan apresiasi dari Pemkab Lingga

“Ini merupakan kesempatan yang berbahagia bagi kami Kejaksaan Negeri Lingga karena sekali lagi kami mendapat kepercayaan dan mendapat apresiasi dari Pak Bupati dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara pemerintah Kab. Lingga dengan Kejaksaan Negeri Lingga. Artinya mungkin juga manfaatnya dirasakan oleh Pemerintah Daerah,”sebut Imang.

Insyaallah sambung Imang, pihaknya akan sekuat tenaga, semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan untuk bisa berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan dan berjalannya pemerintahan di Kabupaten Lingga .

Pada tahun-tahun sebelumnya sebut Imang, pihaknya juga telah bekerjasama. “Dan Alhamdulillah untuk tahun ini kembali Bapak Bupati, tetap mengapresiasi kepada kami dan memberi kepercayaan untuk melakukan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara,”katanya.

Pada kesempatan itu Imang menjelaskan, bidang tata usaha negara, merupakan sesuatu yang sangat menarik. Meskipun harus diakui, masih kurang populer bahkan di internal kejaksaan sendiri juga masih kurang populer.

“Karena di bidang perdata memang membutuhkan keahlian khusus yang lebih, sehingga diperlukan tenaga yang mumpuni yang bisa menguasai selain tugas pokok sehari-hari di bidang pidana juga harus menguasai tugas-tugas bidang perdata dan tata usaha negara,”ungkap Imang.

Sejurus dengan itu Imang menyatakan, selain kepercayaan dari bupati dan jajarannya, sekaligus juga sebagai bahan bagi pihaknya untuk terus belajar meningkatkan kemampuan.

“Artinya di sini ada timbal balik bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Bupati ini, merangsang kami untuk terus belajar, kami untuk terus menambah pengetahuan agar bisa menyesuaikan dengan kondisi kondisi yang setiap hari sangat dinamis perkembangannya perubahan dari waktu ke waktu yang tentunya banyak sekali aturan aturan baru, aturan-aturan yang harus kita pedomani bersama dan itu tentunya diperlukan juga pembelajaran-pembelajaran lebih lanjut, “ulasnya.

Lebih jauh disampaikan Imang, sebagaimana mungkin kalau dari OPD di bidang teknis, telah banyak bekerjasama dengan Kejari Lingga, selain bidang tata usaha negara, dalam hal pengawalan pembangunan (TP4D).

“Namun karena untuk tahun 2020 ini program TP4 dihentikan sehingga sudah tidak ada lagi TP4, meskipun TP4 sudah tidak ada, bukan berarti kejaksaan berpangku tangan atau lepas tangan terhadap dinamika yang ada. Namun kami tetap ikut berperan, berpartisipasi dalam bentuk pendampingan hukum, dalam bentuk pemberian pertimbangan-pertimbangan hukum.  Jadi meskipun berbeda dengan TP4 tapi Insya Allah kami tetap berusaha berkontribusi, untuk tetap ikut berpatisipasi dalam jalannya pembangunan dan Pemerintahan,”rinci Imang.

Imang pun berharap meskipun perjanjian ini bentuknya lain, namu ini tetap bisa menjembatani atau juga sebagai sarana memecahkan kebuntuan atau permasalahan-permasalahan yang nantinya dihadapi oleh rekan-rekan OPD, sehingga pembangunan yang hendak dituju kepala daerah bisa diwujudkan dengan sukses dan lancar.

Sementara itu, Alias Wello menyampaikan perjanjian kerjasama ini terdapat muatan-muatan teknis. Dan lebih detil nanti akan kita kemas.

“Intinya bagaimana kita bersama sesuai dengan beban kerja atau Tupoksi kita masing-masing saling bersinergi, untuk betul-betul taat pada azas kerja yang sesuai dengan koridornya sehingga dijauhkan dari hal-hal yang bersifat penyimpangan, “harapnya.

Alias Wello mengakui manfaat keberadaan TP4D  lalu sangat besar. Artinya pekerjaan-pekerjaan seharian Pemkab Lingga bukan hanya persoalan-persoalan bagaimana tindakan di lapangan.

“Tapi ada hal-hal yang juga pada Tupoksi administrasi selalu memberikan implikasi terhadap persoalan-persoalan hukum, “ujarAwe demkian sapaan Bupati Lingga ini.

Hal inilah sambung Awe, pihaknya memandang perlu pendampingan- pendampingan, karena keterbatasan-keterbatasan menafsirkan dan memahami lebih dalam dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

“Jadi bukan sedikit yang kita lihat, yang kita baca, yang kita dengar, dan kita saksikan banyak para aparatur aparatur di lingkungan eksekutif selalu terlibat kepada hal-hal yang bersifat koruptif dikarenakan pemahaman pemahaman terhadap aturan aturan atau regulasi itu yang kadang-kadang terbatas. Oleh sebab itu tidak jauh jauh di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Lingga selalu ada hal-hal yang karena kealpaan, karena persoalan-persoalan administrasi memberikan dampak atau implikasi pada tindakan-tindakan hukum, “kata Awe.

Pada kesempatan itu, Awe pun berharap kepada Kejari Lingga, dengan ditandatangani kerjasama ini, senantiasa diadakan pertemuan-pertemuan rutin guna membantu Pemkab Lingga dalam persoalan keseharian dalam melaksanakan tugas-tugas.

Awe mengatakan, seperti apa yang disampaikan Presiden RI, masih banyak ditemukan di lingkungan lingkungan pemerintahan khususnya pihak eksekutif mulai dari kementerian, gubernur, bupati, kabupaten sampai ke pemerintahan desa terseret persoalan-persoalan hal-hal yang bersifat koruptif.

“Oleh sebab itu mohon kiranya nanti kita kembali, bagaimana dengan tidak adanya lagi TP4D ini, ada formulasi kira-kira yang fungsinya sama sehingga agak meringankan beban kerja kami dari sisi persoalan-persoalan hukum, “harap Awe. (ril/mus)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.