by

Tujuh Laga Aneh Liga Indonesia, Polri Terima 240 Laporan

JAKARTA: – Paskatertangkapnya empat orang Komisi Disiplin PSSI oleh polisi, laporan tentang kecurangan pelaksanaan pertandingan di tubuh PSSI semakin banyak. Keempat pejabat PSSI yang merupakan Komisi Disiplin PSSI itu masing-masing Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

Polri juga sudah membentuk Satgas Antimafia Bola yang baru dibentuk dan telah membuka call center untuk pengaduan dugaan kecurangan atau pengaturan skor terhadap pertandingan di Liga Indonesia.

Dari call center itu, total ada 240 laporan yang diterima. Itu semua diterima sejak 22 Desember ketika satgas dibentuk.

“Mulai dari satgas dibentuk, laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui hotline itu ada 240 laporan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (31/12), seperti dikutip jpnn.com.

Dari 240 laporan, menurut Dedi, penyidik melakukan pemilihan, mana yang layak dilanjutkan ke penyelidikan dan tidak. “Jadi ada 47 laporan yang akan di tindaklanjuti,” sambung dia.

Dedi pun memerinci, 47 laporan itu terdiri dari 27 dugaan kecurangan pengurus klub, enam kecurangan wasit, tujuh pertandingan aneh, dan tiga pemain yang aneh.

Atas adanya laporan itu, penyidik sudah memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria pada 28 Desember 2018.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan data terkait sejumlah pertandingan yang dianggap janggal di beberapa lapis liga sepak bola Indonesia.

“Untuk pemain yang aneh, pemain yang seharusnya nendang dan gol tapi tidak gol, pemain yang gol bunuh diri, nah itu akan didalami,” kata Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (net/jpnn.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.