by

Wartawan Diancam Dibunuh, PWI : Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

-Nasional-155 Views

JAKARTA:- Kembali terjadi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Indonesia. Kali ini, wartawan Detik.com mendapat aksi yang melukai UU No 40 Tahun 199 Tentang Pers.

Aksi ancamam dan intimidasi tersebut, membuat PWI mengambil sikap dan mengeluarkan beberapa pernyataan.

PWI tetal mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa
dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Terkait dengan intimidasi dan ancaman pembunuhan wartawan tersebut, bermula detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mall di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.

Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan
ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Kedua, meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Ketiga, meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. Siaran pers ini ditandatangani Ketum PWI, Atal S Depari dan Sekjen PWI pusat Mirza Zulhadi pada Kamis (28/5/2020). (***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.